4 PHYSICAL PROTECTION4.1 Description4.1.1 ObjectiveThe objective of ph terjemahan - 4 PHYSICAL PROTECTION4.1 Description4.1.1 ObjectiveThe objective of ph Bahasa Indonesia Bagaimana mengatakan

4 PHYSICAL PROTECTION4.1 Descriptio

4 PHYSICAL PROTECTION
4.1 Description
4.1.1 Objective
The objective of physical protection is to preserve archaeological sites. The aim is to prevent the (further) deterioration of archaeological sites and - if possible - repair any damage caused.

4.1.2 Various methods of protection
There are two different forms of protection, namely administrative protection and physical protection. Ideally, all sites which can be preserved will be covered by some form of administrative protection supplemented by physical protection measures. The type of administrative protection depends on political decision-making. The physical protection measures required are determined per site. Sometimes conservation work, curatorial management and monitoring will be necessary. Sometimes adequate management will be all that is required.

Administrative protection
Various forms of administrative protection are:
1. Statutory protection on the basis of the Historic Buildings and Ancient Monuments Act;
On the basis of the Historic Buildings and Ancient Monuments Act, the Minister of Education, Culture and Science, whether requested to do so by interested parties or not, will designate immovable monuments as protected. The consequence of such a designation is that it is forbidden to damage, alter or destroy the monument.
2. Legal protection on the basis of a listed buildings and ancient monuments bye-law;
Local and provincial authorities can designate sites as municipal or provincial monuments by means of a listed buildings bye-law. The consequence of such a designation is that it is forbidden to damage or destroy the monument, or to alter it without a permit.
3. Planning protection.
Planning protection is provided by assigning to the monument a suitable designated use in the zoning plan (thereby also giving it legal status) and by including a construction permit system in the regulations. A site can be designated as an ‘archaeological area or archaeologically important place’. More often, a site is protected by means of a so-called double designated use or shared designated use as included in the regulations, for example in the form of the double designated use ‘agricultural use’ and ‘archaeologically important area’).

Physical protection
Physical protection is an approach aimed at preventing the (continued) deterioration of archaeological sites and – wherever possible – repair any damage caused. In doing so, measures are taken which have an active/physical bearing on the situation the monument is in. Conservation measures, management measures and monitoring are the physical protection instruments. These measures are based on a Project Outline.

Implementation of a conservation design
The objective of conservation measures is to create the most favourable preconditions for sustainable preservation; they are reversible. The term reversibility indicates the extent to which the physical protection measures implemented can be reversed. The conservation measures may not cause damage to the monument. The aim is maximum reversibility.
Conservation measures are taken to mean all one-off protective measures that are necessary to:
• prevent (further) damage to the archaeological site (stabilisation);
• make the archaeological monument more visible/recognisable and accessible (accessible for visualisation, tourism and recreational purposes);
• repair damage to the archaeological monument (restoration);
• create a restricted area (buffer zone around the monument with – or a border zone without – legal restrictions)

Management
Management measures are taken to mean all curatoial measures taken regularly, which are necessary to ensure that archaeological sites which are in good condition stay that way. Management comprises field inspecting, maintaining and possibly monitoring.
Field inspecting
Field inspecting is taken to mean the periodical examination, either visually or using simple appliances, of the condition of the monument during the management period.
Maintaining
Maintaining means the expert, judicious and careful execution of small-scale tasks in order to ensure that archaeological monuments remain in a good state of repair.
Monitoring
Monitoring means the measuring of the physical condition of a monument with regard to certain, pre-determined aspects using suitable means and within an agreed period, with the aim of acquiring insight in the effectiveness of the measures taken. Monitoring is scientific research within the framework of archaeological heritage management. It allows more detailed decisions to be taken in the future.


















0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Bahasa Indonesia) 1: [Salinan]
Disalin!
4 PHYSICAL PROTECTION4.1 Description4.1.1 ObjectiveThe objective of physical protection is to preserve archaeological sites. The aim is to prevent the (further) deterioration of archaeological sites and - if possible - repair any damage caused.4.1.2 Various methods of protectionThere are two different forms of protection, namely administrative protection and physical protection. Ideally, all sites which can be preserved will be covered by some form of administrative protection supplemented by physical protection measures. The type of administrative protection depends on political decision-making. The physical protection measures required are determined per site. Sometimes conservation work, curatorial management and monitoring will be necessary. Sometimes adequate management will be all that is required. Administrative protectionVarious forms of administrative protection are:1. Statutory protection on the basis of the Historic Buildings and Ancient Monuments Act; On the basis of the Historic Buildings and Ancient Monuments Act, the Minister of Education, Culture and Science, whether requested to do so by interested parties or not, will designate immovable monuments as protected. The consequence of such a designation is that it is forbidden to damage, alter or destroy the monument.2. Legal protection on the basis of a listed buildings and ancient monuments bye-law; Pemerintah propinsi dan lokal dapat menetapkan situs sebagai monumen kota atau Provinsi dengan bangunan terdaftar bye-hukum. Konsekuensi dari sebutan tersebut adalah bahwa hal ini dilarang untuk merusak atau menghancurkan monumen, atau mengubahnya tanpa izin.3. Perencanaan perlindungan. Perencanaan perlindungan disediakan dengan menetapkan ke Monumen penggunaan Ruangan Khusus yang cocok dalam rencana zonasi (dengan demikian juga memberikan status hukum) dan termasuk konstruksi permit sistem dalam peraturan. Situs dapat ditetapkan sebagai 'arkeologi atau tempat archaeologically penting'. Lebih sering, situs dilindungi dengan menggunakan apa yang disebut ganda Ruangan Khusus digunakan atau digunakan bersama ditunjuk sebagai dimasukkan dalam peraturan, misalnya dalam bentuk penggunaan Ruangan Khusus ganda 'pertanian penggunaan' dan 'archaeologically penting daerah').Perlindungan fisikPerlindungan fisik adalah pendekatan yang ditujukan untuk mencegah kemerosotan (lanjutan) dari situs arkeologi dan – sedapat mungkin-memperbaiki setiap kerusakan yang disebabkan. Dalam melakukannya, langkah-langkah yang diambil yang memiliki aktif/fisik bantalan pada situasi monumen ini di. Langkah-langkah konservasi, tindakan pengelolaan dan pemantauan adalah instrumen perlindungan fisik. Langkah-langkah ini didasarkan pada garis besar proyek.Pelaksanaan konservasi desain The objective of conservation measures is to create the most favourable preconditions for sustainable preservation; they are reversible. The term reversibility indicates the extent to which the physical protection measures implemented can be reversed. The conservation measures may not cause damage to the monument. The aim is maximum reversibility. Conservation measures are taken to mean all one-off protective measures that are necessary to:• prevent (further) damage to the archaeological site (stabilisation);• make the archaeological monument more visible/recognisable and accessible (accessible for visualisation, tourism and recreational purposes);• repair damage to the archaeological monument (restoration);• create a restricted area (buffer zone around the monument with – or a border zone without – legal restrictions)ManagementManagement measures are taken to mean all curatoial measures taken regularly, which are necessary to ensure that archaeological sites which are in good condition stay that way. Management comprises field inspecting, maintaining and possibly monitoring.Field inspectingField inspecting is taken to mean the periodical examination, either visually or using simple appliances, of the condition of the monument during the management period.MaintainingMaintaining means the expert, judicious and careful execution of small-scale tasks in order to ensure that archaeological monuments remain in a good state of repair. MonitoringMonitoring means the measuring of the physical condition of a monument with regard to certain, pre-determined aspects using suitable means and within an agreed period, with the aim of acquiring insight in the effectiveness of the measures taken. Monitoring is scientific research within the framework of archaeological heritage management. It allows more detailed decisions to be taken in the future.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
Hasil (Bahasa Indonesia) 2:[Salinan]
Disalin!
4 FISIK PERLINDUNGAN
4.1 Keterangan
4.1.1 Tujuan
Tujuan dari perlindungan fisik adalah untuk melestarikan situs arkeologi. Tujuannya adalah untuk mencegah (lanjut) kerusakan situs arkeologi dan - jika mungkin -. Memperbaiki kerusakan yang disebabkan 4.1.2 Berbagai metode perlindungan Ada dua bentuk perlindungan yang berbeda, yaitu perlindungan administrasi dan perlindungan fisik. Idealnya, semua situs yang dapat dipertahankan akan ditanggung oleh beberapa bentuk perlindungan administratif dilengkapi dengan langkah-langkah perlindungan fisik. Jenis proteksi administrasi tergantung pada pembuatan keputusan politik. Tindakan perlindungan fisik yang diperlukan ditentukan per situs. Kadang-kadang pekerjaan konservasi, pengelolaan dan pemantauan kuratorial akan diperlukan. Kadang-kadang manajemen yang memadai akan semua yang diperlukan. perlindungan Administrasi Berbagai bentuk perlindungan administratif: 1. Perlindungan hukum pada dasar Bangunan Bersejarah dan Monumen Kuno Act; Atas dasar dari Bangunan Bersejarah dan Monumen Kuno Act, Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Ilmu Pengetahuan, apakah diminta untuk melakukannya oleh pihak yang berkepentingan atau tidak, akan menunjuk monumen bergerak seperti dilindungi. Konsekuensi dari penunjukan tersebut adalah bahwa dilarang untuk merusak, mengubah atau menghancurkan monumen. 2. Perlindungan hukum atas dasar yang terdaftar bangunan dan monumen kuno bye-hukum, otoritas lokal dan provinsi dapat menetapkan situs monumen kota atau provinsi melalui bangunan yang terdaftar bye-hukum. Konsekuensi dari penunjukan tersebut adalah bahwa dilarang untuk merusak atau menghancurkan monumen, atau mengubahnya tanpa izin. 3. Perencanaan perlindungan. perlindungan Perencanaan disediakan oleh menugaskan ke monumen penggunaan yang ditunjuk sesuai dalam rencana zonasi (demikian juga memberikan status hukum) dan dengan memasukkan sistem perizinan konstruksi dalam peraturan. Sebuah situs dapat ditunjuk sebagai 'daerah arkeologi atau tempat arkeologis penting'. Lebih sering, sebuah situs dilindungi dengan cara yang disebut maksud ganda atau shared ditunjuk digunakan sebagai termasuk dalam peraturan, misalnya dalam bentuk penggunaan yang ditunjuk ganda 'penggunaan pertanian' dan 'daerah arkeologis penting'). Fisik Perlindungan Perlindungan fisik adalah suatu pendekatan yang bertujuan untuk mencegah (lanjutan) kerusakan situs arkeologi dan - jika memungkinkan - memperbaiki setiap kerusakan yang terjadi. Dengan demikian, langkah-langkah yang diambil yang memiliki / bantalan fisik aktif pada situasi monumen dalam. Tindakan Konservasi, langkah-langkah pengelolaan dan pemantauan adalah instrumen perlindungan fisik. Langkah-langkah ini didasarkan pada Garis Besar Proyek. Pelaksanaan konservasi yang merancang Tujuan dari tindakan konservasi adalah untuk menciptakan prakondisi yang paling menguntungkan bagi pelestarian berkelanjutan; mereka reversibel. Reversibilitas Istilah menunjukkan sejauh mana langkah-langkah perlindungan fisik dilaksanakan dapat dibalik. Tindakan konservasi tidak dapat menyebabkan kerusakan pada monumen. Tujuannya adalah berbaliknya maksimal. tindakan konservasi yang diartikan semua satu-off tindakan perlindungan yang diperlukan untuk: • mencegah (lebih) kerusakan situs arkeologi (stabilisasi); • membuat monumen arkeologi lebih terlihat / dikenali dan diakses (diakses untuk visualisasi, pariwisata dan tujuan rekreasi); • memperbaiki kerusakan monumen arkeologi (restorasi); • membuat area terbatas (zona penyangga di sekitar monumen dengan - atau zona perbatasan tanpa - pembatasan hukum) Manajemen tindakan manajemen yang diartikan semua Tindakan curatoial diminum secara teratur, yang diperlukan untuk memastikan bahwa situs arkeologi yang berada dalam kondisi baik tetap seperti itu. Manajemen terdiri dari lapangan inspecting, memelihara dan mungkin pemantauan. Lapangan memeriksa lapangan memeriksa diartikan pemeriksaan berkala, baik secara visual maupun menggunakan peralatan sederhana, kondisi monumen selama periode manajemen. Mempertahankan Mempertahankan berarti ahli, bijaksana dan hati-hati eksekusi tugas skala kecil untuk memastikan bahwa monumen arkeologi tetap dalam keadaan baik perbaikan. Pemantauan Pemantauan berarti pengukuran kondisi fisik monumen berkaitan dengan tertentu, aspek pra-ditentukan dengan menggunakan cara-cara yang sesuai dan dalam jangka waktu yang telah disepakati, dengan tujuan untuk mendapatkan wawasan dalam efektivitas kebijakan yang diambil. Pemantauan adalah penelitian ilmiah dalam rangka pengelolaan warisan arkeologi. Hal ini memungkinkan keputusan yang lebih rinci yang akan diambil di masa depan.


















































Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2024 I Love Translation. All reserved.

E-mail: