Hasil (
Bahasa Indonesia) 1:
[Salinan]Disalin!
ELEMEN KONTRAKKontrak terdiri dari unsur-unsur berikut: keberadaan dua pihak yang harusmampu memasuki kontrak, yaitu mereka harus matang dan waras; tawaran (Ijab) danpenerimaan (Qabul); dasar (kekuasaan) hukum Uni antara dua Deklarasi dankewajiban kontrak; dan bebas dari semua faktor yang dilarang. Ahli hukum Islam secara umum tahanitu, intrinsik, unsur-unsur penting dari sebuah kontrak tiga kali lipat dan jika elementidak ditemukan benar, kontrak tidak valid:• bentuk, yaitu Penawaran dan penerimaan (Sighah);• tertular pihak ('Aqidain);• subyek (Ma'qud ' alayh).Menurut Sanhuri, yang sudah termasuk beberapa faktor-faktor lain, ada tujuh komponendalam kontrak: 11• persetujuan Penawaran dan penerimaan;• kesatuan Majlis (sesi/Rapat) kontrak;• pluralitas para pihak;• kewarasan atau kekuatan perbedaan para pihak;• subjek rentan terhadap pengiriman;• objek (Mahall) yang ditetapkan;• sifat bermanfaat obyek, di bahwa perdagangan di dalamnya diizinkan sesuai aturan Shar¯ı´ah
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
