Ajudikasi kompensasi
2009 UU Paten menyatakan bahwa penerima lisensi (s)
dari lisensi-wajib membayar "wajar
kompensasi "kepada pemilik paten, atau
berurusan dengan masalah kompensasi sesuai
dengan ketentuan internasional yang relevan
perjanjian dimana Republik Rakyat
China telah menyetujui. Dimana lisensi (s)
harus membayar kompensasi paten untuk
lisensi wajib, para pihak harus menentukan
syarat kompensasi melalui saling
konsultasi. Jika para pihak tidak setuju, setiap
pihak dapat mengajukan permohonan kepada SIPO untuk ajudikasi
dari hal kompensasi. Pemohon
harus menyerahkan dokumen ke SIPO menunjukkan
bahwa pihak tidak mampu untuk datang
ke kesepakatan tentang ketentuan pembayaran
ganti rugi. The SIPO akan mengadili
masalah dalam waktu tiga bulan.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..