Dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan produktivitas pertanian di Kecamatan
Kabupaten Kampar Kuok, maka masyarakat diberi kewenangan yang luas atas
pelaksanaan Program Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP). Pedesaan
Pengembangan Usaha Agribisnis (PUAP) bertujuan untuk mengurangi tingkat kemiskinan dan
pengangguran, meningkatkan kemampuan bisnis melalui Gapoktan agribisnis,
petani memberdayakan kelembagaan dan ekonomi pedesaan dan meningkatkan ekonomi petani
fungsi kelembagaan menjadi lembaga keuangan jaringan / mitra. Hasil ini
penelitian menunjukkan bahwa eksekusi tidak maksimal Program Usaha Agribisnis Perdesaan Pembangunan
(PUAP) di Kabupaten Kabupaten Kuok. Hal ini terlihat dari maksimum belum disampaikan
tujuan dan sasaran, aliran pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai, dan
tidak adanya pengawasan yang dilakukan sebagai acuan untuk menentukan keberhasilan atau kekurangan
dari Program Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP)
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
