Kota Malang Lingkungan Dewan dalam pelaksanaan
desentralisasi perizinan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun,
antara lain, adalah terbatasnya jumlah SDM untuk melayani dan
melakukan prosedur dalam penerbitan izin pengelolaan dari
limbah berbahaya dan beracun. Sarana dan prasarana untuk operasional
kendaraan masih kurang mampu mendukung perizinan prosedur
pengelolaan limbah berbahaya dan beracun.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..