Provinsi Jawa Timur memiliki populasi 34.700.000 people3, menjadi
provinsi terpadat kedua setelah Jawa Barat. Populasi yang kuat
pertumbuhan di provinsi ini memberikan kontribusi ekonomi nasional yang kuat dan juga
pengembangan sangat berkembang. Perubahan lingkungan juga merupakan sesuatu yang
tidak dapat dihindari. Meningkatnya pembangunan industri di Jawa Timur juga telah
meningkatkan potensi pencemaran dan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh sampah dan limbah berbahaya dan bahan beracun yang bahan sisa dari
industri produksi. Malang sebagai salah satu kota di provinsi Jawa Timur juga
berpengaruh dalam menghasilkan limbah berbahaya dan tidak beracunkarena sedikit
industri di Malang. Mengenai bentuk pengelolaan limbah berbahaya dan
beracunyang membutuhkan manajemen izin, sementara tidak ada larangan
dalam UU dan Manajemen Perlindungan Lingkungan untuk membuang ini
limbah berbahaya secara langsung, jika otoritas perizinan menyediakan limbah
manajemen dan berbahaya bahan beracunini hanya dimiliki oleh Departemen
Lingkungan Hidup, akan industri yang sangat sulit untuk berada di daerah ini. Ketidakefektifan
untuk mendapatkan izin dibatasi waktu, jarak dan biaya untuk mendapatkan izin untuk menjadi salah satu
alasan tidak semua industri yang berlokasi di Malang memiliki lingkungan
izin manajemen.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..