Melalui perwakilan Indonesia - Adalah umum bagi wakil Indonesia untuk melayani sebagai perantara dan memperoleh lahan untuk pembeli. Kepemilikan tanah oleh karena itu lewat dari pemilik sebelumnya ke perwakilan Anda. Untuk keamanan pembeli, tiga perjanjian harus bertemu dengan perwakilan Indonesia. Mereka adalah sebagai berikut: Perjanjian Pinjaman - ini menyatakan bahwa pembeli asing dipinjamkan harga pembelian kepada perwakilan Indonesia. Kekuatan Irrevocable Jaksa - ini memberikan pembeli asing kewenangan penuh untuk menjual, menyewakan, hipotek, dll tanah. Tetap Hak Perjanjian Penggunaan - ini memberikan hak pembeli asing penuh untuk penggunaan dan hunian tanah.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..