Hasil (
Bahasa Indonesia) 1:
[Salinan]Disalin!
Hukum internasional telah menjawab aspek lingkungan dari sejumlah substantif hak asasi manusia. Ini termasukhak-hak sipil dan politik, seperti hak untuk hidup, agama dan properti; dan hak budaya dan sosial sepertihak untuk Kesehatan, air, makanan, dan budaya. Pada kesempatan itu, mekanisme hak asasi manusia telah membahas hak untuklingkungan sehat secara langsung, tetapi terutama mereka telah membahas dimensi lingkungan lebih mapanhak-hak, meskipun muncul hak-hak seperti hak untuk air dan hak atas pembangunan telah memainkan peran utama.Lingkungan rezim telah menyentuh pada hak-hak individu dengan menyediakan mekanisme tanggung jawab dan kompensasi,yang menyiratkan pengakuan hukum cognizable kepentingan dalam properti dan kesehatan. Kedua hukum hak asasi manusia danhukum lingkungan mengakui hak-hak kolektif yang terlibat dengan degradasi lingkungan, seperti hak yang diselenggarakan olehmasyarakat adat. Selain itu, lingkungan instrumen dan pengadilan internasional telah disebutkan hak-hak yang diselenggarakanoleh generasi mendatang, meskipun hak-hak ini tidak baik didirikan atau didefinisikan.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
