Membangun sebuah situs web
Sebelum investor dapat membuat sebuah situs web di Indonesia mereka harus mendaftarkan nama domain. Nama domain adalah Menagatur berdasarkan Peraturan MICI Nomor 23 tahun 2013 tentang Nama Domain Manajemen.
Sebuah website dianggap sebagai "sistem elektronik", sebagaimana dimaksud dalam Rendah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Inplementation dari Sistem Elektronik dan Transaksi (GR 82/2008 .), dan dengan demikian harus mengikuti persyaratan untuk sistem elektronik dalam peraturan-peraturan tersebut
Salah satu persyaratan di bawah GR 82/2012 adalah bahwa pengguna peovide website dengan setidaknya: (i) identitas pihak yang memberikan sistem alectronic seperti; (Ii) informasi rinci tentang objek transaksi, berarti thet website harus memberikan informasi rinci tentang objek yang dijual oleh mereka; (Iii) informasi keselamatan; (Iv) prosedur penggunaan; (V) syarat dan ketentuan penggunaan; (Vi) prosedur untuk mencapai kesepakatan, yang berarti bahwa dalam hal membeli produk, pengguna harus diberi informasi yang cukup tentang prosedur untuk menyelesaikan transaksi; dan (vii) jaminan privasi dan / atau perlindungan data pribadi.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
