Hasil (
Bahasa Indonesia) 1:
[Salinan]Disalin!
15. pengulangan sidang dalam penggantian seorang arbiterJika di bawah aturan 12-14 arbiter tunggal atau Ketua diganti, setiap sidang yang diselenggarakan sebelumnya harus diulang kecuali jika disepakati oleh para pihak. Jika seorang arbiter diganti, sidang-sidang tersebut sebelumnya dapat diulang pada kebijaksanaan pengadilan setelah berkonsultasi dengan pihak. Jika pengadilan telah mengeluarkan sebuah penghargaan interim atau parsial, sidang-sidang berdasarkan terkait semata-mata untuk bahwa penghargaan akan tidak dapat diulang, dan penghargaan akan tetap berlaku.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
