Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan sosio-yuridis. Digunakan sociojuridical
pendekatan, dalam penelitian ini adalah untuk menguji hukum yang berlaku adalah Pasal
59 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
izin Lingkungan terkait desentralisasi pengelolaan berbahaya dan
limbah beracun di Malang.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
