Guideline 7: Establish a consultation procedure to comment on State an terjemahan - Guideline 7: Establish a consultation procedure to comment on State an Bahasa Indonesia Bagaimana mengatakan

Guideline 7: Establish a consultati

Guideline 7: Establish a consultation procedure to comment on State and Federal activities that may adversely affect State-owned shipwrecks.
State and Federal agencies whose activities may disturb, alter, damage, or destroy State-owned shipwrecks should be required, prior to approving the activity, to take into account the effect of the proposed activity on any State-owned shipwreck and to afford the State agencies assigned management responsibility for State-owned shipwrecks a reasonable opportunity to comment on the proposed activity.
(a) When the State's shipwreck management program has been incorporated into the State's historic preservation program, the consultations conducted under sections 106 and 110(f) of the National Historic Preservation Act (16 U.S.C. 470f and 470h-2) should be used to comment on proposed Federal activities that may affect State-owned historic shipwrecks.
(b) When the State's shipwreck management program has been incorporated into the State's federally approved coastal zone management program, the Federal consistency reviews conducted under section 307 of the Coastal Zone Management Act (16 U.S.C. 1456) should be used to comment on proposed Federal activities that may affect State-owned shipwrecks located within the coastal zone.
(c) When State-owned shipwrecks that may be affected are historic, the comments of the State's historic preservation office and the underwater archeology office (or archeology office, in the absence of an underwater archeology office) should be obtained.
Guideline 8: Use the National Register of Historic Places criteria.
Section 6(a)(3) of the Act requires that any abandoned shipwreck located on--rather than embedded in--a State's submerged lands must be listed in or determined eligible for listing in the National Register of Historic Places in order for the United States to assert title to it. The Act does not require that any abandoned shipwreck embedded either in the seabed or in coralline formations protected by a State be so listed or determined eligible in order for the United States to assert title to it. Nevertheless, it is recommended that, in the management of State-owned shipwrecks, the historical significance of all shipwrecks be determined using the National Register's eligibility criteria, which appear in regulations at 36 CFR Part 60.
Guideline 9: Use applicable standards and guidelines.
Applicable standards and guidelines should be used in the operation of the State's shipwreck management program. As appropriate, these would include, but not be limited to:
(a) The National Park Service's "Abandoned Shipwreck Act Guidelines" being issued herewith, which provide advice on funding shipwreck programs and projects, surveying and identifying shipwrecks, documenting and evaluating shipwrecks, providing for public and private sector recovery of shipwrecks, providing public access to shipwrecks, interpreting shipwreck sites, establishing volunteer programs, and creating and operating underwater parks or preserves;
(b) The "Secretary of the Interior's Standards and Guidelines for Archeology and Historic Preservation" (48 FR 44716; Sept. 29, 1983), which provide advice on planning, survey, evaluation, registration, preservation, and documentation of historic properties;
(c) The National Park Service's "Guidelines for Recording Historic Ships" (Sept. 1988), which provide advice on preparing measured drawings and photographs of historic ships as well as of substantially intact hulks for which contemporary documentary sources are available; and
(d) The Secretary of the Interior's "Standards for Historic Vessel Preservation Projects, with Guidelines for Applying the Standards" (May 1990), which provide advice on the treatment, acquisition, protection, stabilization, preservation, rehabilitation, and restoration of historic vessels.
Copies of the above cited documents may be obtained by writing to the National Park Service, U.S. Department of the Interior, 1849 C Street, NW, Washington, DC 20240.
Guideline 10: Prosecute persons who willfully violate the State's shipwreck management program.
Persons who willfully damage or vandalize State-owned shipwrecks or otherwise willfully violate the State's shipwreck management program should be prosecuted in accordance with State laws and regulations governing State-owned property and, where the shipwreck in question is historic, historic property laws and regulations.
(a) Affected interest groups should be provided with information on the State's shipwreck management program; the importance of protecting State-owned shipwrecks; any restrictions, fines, and penalties for willfully violating the program; and an office to contact for further information. At a minimum, information should be distributed to local dive clubs and dive boat operators, posted at marinas and docking facilities, and posted on or near shipwreck sites.
(b) Criminal fines and civil penalties for persons convicted of willfully violating provisions of the State's management shipwreck program should be commensurate with the nature of the violation, increase with subsequent convictions, and include community service in the management of shipwrecks. Third and subsequent convictions should include confiscation and forfeiture of all equipment and vessels used in the commission of the violation.
(c) Artifacts and other materials recovered illegally from State-owned shipwrecks after enactment of the State's shipwreck statute should be confiscated. When possible, artifacts and materials of historical significance should be conserved and maintained.
(d) Any fines or penalties collected should be used to repair or stabilize damaged shipwreck sites, restore the environment surrounding the sites, conserve and maintain confiscated historically significant artifacts and other materials, further the efforts of shipwreck research and protection, and enhance the public's appreciation of the State's maritime heritage.
Guideline 11: Provide legal recourse for persons affected by the State's shipwreck management program.
Any affected person or party who believes a State's shipwreck management program is not consistent with the intent of the Act and the "Abandoned Shipwreck Act Guidelines" should be provided with legal recourse under State law. In particular, any affected person should be provided with an opportunity to appeal decisions by the State to:
(a) Withhold public notice of the locations of shipwrecks to which, under the Act, the State holds title;
(b) Deny a person's request for non-destructive recreational exploration of or public access to State-owned shipwrecks;
(c) Deny a person's request for the recovery of State-owned shipwrecks when the person believes the proposed recovery is consistent with the historical values and environmental integrity of the shipwreck and the site; and
(d) Assess a civil penalty against a person who is convicted of willfully violating the State's shipwreck management program.
Any affected person may appeal a State's evaluation of the historical significance of a shipwreck by requesting from the Secretary of the Interior a written determination of the shipwreck's eligibility for listing in the National Register of Historic Places.






0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Bahasa Indonesia) 1: [Salinan]
Disalin!
Pedoman 7: Menetapkan prosedur konsultasi untuk mengomentari negara dan Federal kegiatan yang mungkin dapat mempengaruhi BUMN bangkai kapal.Negara dan badan-badan Federal yang kegiatannya mungkin mengganggu, mengubah, merusak atau menghancurkan BUMN bangkai kapal harus diminta, sebelum menyetujui aktivitas, untuk memperhitungkan efek aktivitas diusulkan pada setiap kapal karam BUMN dan mampu lembaga negara yang diberikan tanggung jawab manajemen untuk BUMN bangkai kapal kesempatan yang wajar untuk mengomentari aktivitas diusulkan.() ketika negara kapal karam manajemen program telah dimasukkan ke dalam negara pelestarian bersejarah program, konsultasi dilakukan di bawah bagian 106 dan 110(f) dari UU pelestarian bersejarah Nasional (16 U.S.C. 470f dan 470h-2) harus digunakan untuk mengomentari diusulkan Federal kegiatan yang dapat mempengaruhi BUMN kapal karam bersejarah.(b) ketika negara kapal karam manajemen program telah dimasukkan ke dalam negara federal disetujui pesisir manajemen program, konsistensi Federal ulasan dilakukan di bawah bagian 307 dari UU manajemen zona pesisir (16 USC 1456) harus digunakan untuk mengomentari diusulkan Federal kegiatan yang dapat mempengaruhi bangkai kapal milik negara yang terletak di wilayah pesisir.(c) milik negara ketika bangkai kapal karam yang mungkin akan terpengaruh bersejarah, komentar-komentar dari negara pelestarian bersejarah kantor dan kantor arkeologi bawah air (atau kantor arkeologi, dalam ketiadaan kantor underwater arkeologi) harus diperoleh.Pedoman 8: Menggunakan kriteria National Register of Historic Places.Bagian 6(a)(3) dari undang-undang mengharuskan bahwa setiap meninggalkan kapal karam terletak di--agak daripada tertanam dalam--negara terendam tanah harus tercantum dalam atau ditentukan memenuhi syarat untuk daftar dalam pendaftaran tempat bersejarah Nasional agar Amerika Serikat menegaskan judul untuk itu. Undang-undang tidak memerlukan bahwa setiap kapal karam ditinggalkan yang tertanam di dasar laut atau di coralline formasi dilindungi oleh negara yang begitu terdaftar atau ditentukan memenuhi syarat agar Amerika Serikat menegaskan judul untuk itu. Namun demikian, disarankan bahwa, dalam Manajemen BUMN bangkai kapal, signifikans sejarah kapal karam semua akan ditentukan dengan menggunakan daftar nasional di kriteria kelayakan, yang muncul dalam peraturan CFR 36 bagian 60.Pedoman 9: Menggunakan berlaku standar dan pedoman.Berlaku standar dan pedoman harus digunakan dalam operasi program manajemen negara kapal karam. Sebagaimana mestinya, ini akan mencakup, namun tidak terbatas pada:() National Park Service "meninggalkan kapal karam Act panduan" yang dikeluarkan dengan ini, yang memberikan nasihat tentang pendanaan kapal karam program dan proyek, survei dan mengidentifikasi bangkai kapal, mendokumentasikan dan mengevaluasi bangkai kapal, memberikan publik dan sektor swasta pemulihan bangkai kapal, menyediakan akses publik ke bangkai kapal, menafsirkan bangkai kapal karam, membangun program-program relawan, dan menciptakan dan mengoperasikan taman air atau mempertahankan;(b) "Menteri dalam negeri di standar dan pedoman untuk arkeologi dan pelestarian bersejarah" (48 FR 44716; September 29, 1983), yang dapat memberikan nasihat tentang perencanaan, survei, evaluasi, pendaftaran, pelestarian dan dokumentasi properti-properti bersejarah;(c) National Park Service "Pedoman untuk rekaman bersejarah kapal" (September 1988), yang dapat memberikan nasihat tentang mempersiapkan diukur gambar dan foto-foto bersejarah kapal serta pada antara substansial utuh yang sumber dokumenter kontemporer tersedia; dan(d) Menteri dalam negeri di "Standar untuk proyek pelestarian kapal yang bersejarah, dengan pedoman untuk menerapkan standar" (Mei 1990), yang dapat memberikan nasihat tentang perawatan, akuisisi, perlindungan, stabilisasi, pelestarian, rehabilitasi, dan pemulihan kapal bersejarah.Salinan dokumen-dokumen yang dikutip di atas dapat diperoleh dengan menulis ke National Park Service, US Departemen dalam negeri, 1849 C Street, NW, Washington, DC 20240.Pedoman 10: Mengadili orang-orang yang sengaja melanggar negara kapal karam manajemen program.Orang-orang yang sengaja merusak atau vandalisme BUMN bangkai kapal atau sengaja melanggar negara kapal karam manajemen program harus dituntut sesuai dengan undang-undang negara dan peraturan yang mengatur properti milik negara dan, mana kapal karam di pertanyaan adalah properti bersejarah yang bersejarah dan perundang-undangan.() kelompok-kelompok kepentingan terkena harus disediakan dengan informasi tentang negara kapal karam manajemen program; pentingnya melindungi BUMN bangkai kapal; pembatasan, denda dan hukuman untuk sengaja melanggar program; dan kantor untuk menghubungi untuk informasi lebih lanjut. Minimal, informasi harus didistribusikan ke klub menyelam setempat dan operator kapal Menyelam, diumumkan di Marina dan fasilitas dermaga, dan diposting di atau dekat bangkai kapal karam.(b) pidana denda dan sanksi perdata untuk orang dihukum karena sengaja melanggar ketentuan negara manajemen kapal karam program harus setaraf dengan sifat pelanggaran, meningkatkan dengan keyakinan berikutnya, dan termasuk layanan masyarakat dalam pengelolaan bangkai kapal. Keyakinan ketiga dan berikutnya harus mencakup perampasan dan perampasan semua peralatan dan kapal-kapal yang digunakan dalam komisi dari pelanggaran.(c) artefak dan bahan lainnya pulih secara ilegal dari BUMN bangkai kapal setelah berlakunya undang-undang kapal karam negara harus disita. Bila mungkin, artefak dan bahan makna sejarah harus dilestarikan dan dipertahankan.(d) denda atau hukuman yang dikumpulkan harus digunakan untuk memperbaiki atau menstabilkan rusak bangkai kapal karam, memulihkan lingkungan sekitarnya situs, melestarikan dan memelihara disita historis signifikan artefak dan bahan lainnya, lebih lanjut upaya penelitian kapal karam dan perlindungan, dan meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap warisan Maritim negara.Pedoman 11: Menyediakan bantuan hukum untuk orang yang terpengaruh oleh negara kapal karam manajemen program.Setiap orang yang terpengaruh atau pihak yang percaya program manajemen kapal karam negara ini tidak konsisten dengan maksud undang-undang dan "Meninggalkan kapal karam Act panduan" harus disediakan dengan bantuan hukum di bawah hukum negara. Secara khusus, setiap orang yang terkena dampak harus disediakan dengan kesempatan untuk mengajukan banding keputusan oleh negara:() menahan pemberitahuan umum lokasi bangkai kapal karam yang, di bawah undang-undang, negara memegang judul;(b) menolak permintaan seseorang untuk non-destruktif eksplorasi rekreasi atau akses publik untuk BUMN bangkai kapal;(c) menyangkal seseorang permintaan untuk pemulihan BUMN bangkai kapal ketika orang percaya pemulihan diusulkan konsisten dengan nilai-nilai sejarah dan integritas lingkungan kapal karam dan situs; dan(d) menilai hukuman sipil terhadap orang yang dihukum karena sengaja melanggar negara kapal karam manajemen program.Setiap orang yang terkena mungkin mengajukan banding negara evaluasi signifikansi historis dari sebuah kapal karam dengan meminta dari Menteri dalam negeri penetapan tertulis karam kelayakan untuk daftar National Register of Historic Places.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
Hasil (Bahasa Indonesia) 2:[Salinan]
Disalin!
Pedoman 7:. Menetapkan prosedur konsultasi untuk mengomentari Negara dan kegiatan federal yang dapat mempengaruhi bangkai kapal milik negara
Negara dan federal lembaga yang kegiatannya dapat mengganggu, mengubah, merusak, atau menghancurkan bangkai kapal milik negara harus diminta, sebelum menyetujui Kegiatan, untuk memperhitungkan efek dari kegiatan yang diusulkan pada setiap kapal karam milik negara dan untuk membayar badan-badan pemerintah yang ditugaskan tanggung jawab manajemen untuk bangkai kapal milik negara kesempatan yang wajar untuk mengomentari usulan kegiatan.
(a) Ketika manajemen kapal karam Negara Program ini telah dimasukkan ke dalam program pelestarian sejarah Negara, konsultasi yang dilakukan pada bagian 106 dan 110 (f) dari National Historic Preservation Act (16 USC 470f dan 470h-2) harus digunakan untuk mengomentari kegiatan federal yang diusulkan yang dapat mempengaruhi Negara bangkai kapal bersejarah sahamnya dimiliki.
(b) Ketika program manajemen kapal karam Negara telah dimasukkan ke dalam federal menyetujui program pengelolaan wilayah pesisir Negara, Federal ulasan konsistensi yang dilakukan di bawah bagian 307 dari Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir (16 USC 1456) harus digunakan untuk mengomentari kegiatan federal yang diusulkan yang dapat mempengaruhi bangkai kapal milik negara yang terletak di dalam wilayah pesisir.
(c) Ketika kapal karam milik negara yang mungkin terkena adalah sejarah, komentar kantor pelestarian sejarah Negara dan kantor arkeologi bawah air (atau kantor arkeologi ., dengan tidak adanya kantor arkeologi bawah air) harus diperoleh
. Pedoman 8: Gunakan Register Nasional kriteria Tempat Bersejarah
Bagian 6 (a) (3) Undang-Undang mensyaratkan bahwa setiap kapal karam ditinggalkan terletak di - bukannya tertanam dalam tanah -sebuah Negara terendam harus terdaftar dalam atau ditentukan memenuhi syarat untuk daftar di Daftar Nasional Tempat Bersejarah agar Amerika Serikat untuk menegaskan gelar itu. Undang-undang tidak mengharuskan setiap kapal karam ditinggalkan tertanam baik dalam dasar laut atau dalam formasi coralline dilindungi oleh Negara menjadi begitu terdaftar atau ditentukan memenuhi syarat agar Amerika Serikat untuk menegaskan gelar itu. . Namun demikian, disarankan bahwa, dalam pengelolaan kapal karam milik negara, makna sejarah dari semua bangkai kapal akan ditentukan berdasarkan kriteria kelayakan Register Nasional, yang muncul dalam peraturan di 36 CFR Part 60
Pedoman 9: Gunakan standar dan pedoman yang berlaku.
standar yang berlaku dan pedoman yang harus digunakan dalam operasi program manajemen kapal karam Negara. Seperti yang tepat, ini akan mencakup, tetapi tidak terbatas pada:
(a) National Park Service yang "Abandoned Act Shipwreck Pedoman" yang diterbitkan dengan ini, yang memberikan saran pendanaan program kapal karam dan proyek, survei dan mengidentifikasi bangkai kapal, mendokumentasikan dan mengevaluasi bangkai kapal, menyediakan untuk pemulihan sektor publik dan swasta dari bangkai kapal, menyediakan akses publik terhadap bangkai kapal, menafsirkan situs kapal karam, mendirikan program relawan, dan menciptakan dan mengoperasikan taman air atau diawetkan;
(b) "Sekretaris Standar Dalam Negeri dan Pedoman Arkeologi dan Historic Preservation "(48 FR 44716, 29 September 1983);, yang memberikan nasihat tentang perencanaan, survei, evaluasi, pendaftaran, pelestarian, dan dokumentasi properti bersejarah
Taman Nasional Service (c) "Pedoman Merekam Kapal historis" (September 1988), yang memberikan saran mempersiapkan gambar diukur dan foto-foto kapal bersejarah serta dari hulks substansial utuh yang sumber dokumenter kontemporer yang tersedia; dan
(d) Sekretaris Dalam Negeri "Standar historis Kapal Pelestarian Proyek, dengan Pedoman Penerapan Standar" (Mei 1990), yang memberikan nasihat tentang pengobatan, akuisisi, perlindungan, stabilisasi, pelestarian, rehabilitasi, dan pemulihan bersejarah . pembuluh
Salinan dokumen yang disebutkan di atas dapat diperoleh dengan menulis ke National Park Service, US Departemen Dalam Negeri, 1849 C Street, NW, Washington, DC 20240.
Pedoman 10: Mengadili orang yang dengan sengaja melanggar program manajemen kapal karam Negara.
Orang yang dengan sengaja merusak atau vandalisme bangkai kapal milik negara atau sengaja melanggar program manajemen kapal karam Negara harus dituntut sesuai dengan hukum negara dan peraturan yang mengatur properti milik negara dan, di mana kapal karam yang dimaksud adalah sejarah, hukum properti bersejarah dan peraturan.
(a) kelompok kepentingan yang terkena dampak harus diberi informasi tentang program manajemen kapal karam Negara; pentingnya melindungi kapal karam milik negara; pembatasan, denda, dan hukuman bagi sengaja melanggar program; dan kantor untuk menghubungi untuk informasi lebih lanjut. Minimal, informasi harus didistribusikan ke klub menyelam lokal dan operator kapal selam, diumumkan di marina dan fasilitas docking, dan diposting di atau dekat situs kapal karam.
(b) denda Pidana dan denda sipil untuk orang yang dihukum karena sengaja melanggar ketentuan Negara Program manajemen kapal karam harus sepadan dengan sifat pelanggaran, meningkat dengan keyakinan berikutnya, dan termasuk pelayanan masyarakat dalam pengelolaan kapal karam. Keyakinan ketiga dan selanjutnya harus mencakup penyitaan dan penyitaan semua peralatan dan perlengkapan yang dipakai dalam komisi pelanggaran.
(c) Artefak dan bahan lainnya pulih secara ilegal dari bangkai kapal milik negara setelah berlakunya Negara kapal karam undang harus disita. Bila mungkin, artefak dan bahan penting sejarah harus dilestarikan dan dipelihara.
(d) Setiap denda atau hukuman yang dikumpulkan harus digunakan untuk memperbaiki atau menstabilkan situs kapal karam yang rusak, memulihkan lingkungan sekitar situs, melestarikan dan memelihara disita artefak historis signifikan dan lainnya bahan, lanjut upaya penelitian kapal karam dan perlindungan, dan meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap warisan maritim Negara.
Pedoman 11: Memberikan bantuan hukum bagi orang-orang yang terkena program manajemen kapal karam Negara.
Setiap orang yang terkena dampak atau pihak yang percaya program manajemen kapal karam Negara tidak konsisten dengan maksud dari Undang-Undang dan "Abandoned Shipwreck Act Pedoman" harus dilengkapi dengan jalur hukum di bawah hukum negara. Secara khusus, setiap orang yang terkena harus diberi kesempatan untuk mengajukan banding keputusan oleh Negara untuk:
(a) Pemotongan pemberitahuan publik dari lokasi bangkai kapal yang, menurut Undang-Undang, Negara memegang gelar;
(b) Deny permintaan seseorang untuk eksplorasi non-destruktif rekreasi atau akses masyarakat terhadap bangkai kapal milik negara;
(c) Deny permintaan seseorang untuk pemulihan bangkai kapal milik negara ketika orang percaya pemulihan yang diusulkan konsisten dengan nilai-nilai sejarah dan integritas lingkungan dari kapal karam dan situs; dan
(d) Menilai hukuman perdata terhadap orang yang dihukum karena sengaja melanggar program manajemen kapal karam Negara.
Setiap orang yang terkena mungkin menarik evaluasi suatu Negara dari makna sejarah kapal karam dengan meminta dari Menteri Dalam Negeri penentuan tertulis kelayakan kapal karam untuk listing di National Register of Historic Places.






Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2025 I Love Translation. All reserved.

E-mail: