Hasil (
Bahasa Indonesia) 1:
[Salinan]Disalin!
Berdasarkan resolusi 1593 (2005), Dewan Keamanan PBB situasi di Darfur untuk disebutJaksa pengadilan pidana internasional (ICC), 2 sehingga memungkinkan ICC, di acordancedengan seni. 13(b) Statuta Roma, untuk latihan yurisdiksi atas situasi di Sudan,non-anggota negara. Dengan resolusi yang sama, Sudan terpaksa untuk ' bekerja sama sepenuhnya dengandan memberikan bantuan yang diperlukan ke pengadilan dan Jaksa '. 3Meskipun menjadi wajib untuk bekerja sama dengan ICC, Sudan sejak menolak untuk bekerja samadengan penuh pengadilan. Pada awal bulan Juni 2007, Ketua Jaksa ICC, Luis MorenoOcampo,Dewan Keamanan PBB mengatakan bahwa hanya 'gelar kerjasama' telah datang,yang meminta bantuan tetap luar biasa, dan yang menolak Sudanmemungkinkan mempertanyakan tersangka.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..