SUB A - UMUM
91,1 Penerapan
Kecuali sebagaimana diatur dalam bagian 91,701 dan 91,703, bagian ini menetapkan aturan yang mengatur pengoperasian pesawat terbang (selain balon tertambat, layang-layang, roket tak berawak, dan balon gratis tanpa awak, yang diatur oleh Bagian 101 dari CASRs, dan kendaraan ultralight dioperasikan sesuai dengan Bagian 103 dari CASRs) di wilayah Indonesia.
91,3 Tanggung Jawab dan Kewenangan Percontohan di Command
(a) Pilot di perintah dari sebuah pesawat secara langsung bertanggung jawab, dan kewenangan akhir untuk, operasi dan keamanan pesawat.
(b) Dalam keadaan darurat dalam penerbangan yang memerlukan tindakan segera, pilot dalam perintah mungkin menyimpang dari setiap aturan bagian ini pada tingkat yang diperlukan untuk memenuhi darurat itu.
(c) Setiap pilot yang bertugas yang menyimpang dari aturan di bawah ayat (b) bagian ini harus, atas permintaan Direktur, mengirim laporan tertulis dari yang deviasi kepada Direktur.
91,5 Pesawat Membutuhkan Lebih dari Satu Diperlukan Percontohan
(a) Tidak seorangpun boleh mengoperasikan pesawat terbang yang mengetik sertifikat untuk lebih dari satu diperlukan awak pesawat percontohan kecuali pilot yang bertugas memenuhi persyaratan Pasal 61,58 dari CASRs.
(b) Tidak ada orang dapat menunjuk seorang pilot untuk melayani sebagai kedua dalam perintah, atau mungkin percontohan setiap berfungsi sebagai kedua dalam perintah, sebuah pesawat yang ketik bersertifikat untuk lebih dari satu diperlukan awak pesawat percontohan kecuali yang kedua dalam komando memenuhi persyaratan untuk kedua dalam komando Bagian 61,55 dari CASRs.
91,7 Civil Aircraft Kelaikan Udara
(a) Tidak seorangpun boleh mengoperasikan pesawat udara sipil kecuali dalam kondisi layak terbang.
(b) The pilot yang bertugas dari pesawat udara sipil bertanggung jawab untuk menentukan apakah pesawat yang dalam kondisi untuk penerbangan yang aman. The pilot yang bertugas harus menghentikan penerbangan ketika mekanik, listrik, atau struktural kondisi unairworthy terjadi.
91,9 Penerbangan Pesawat Sipil Manual, Menandai, dan Persyaratan Plakat
(a) Kecuali sebagaimana diatur dalam ayat (d) bagian ini, tidak ada orang yang bisa mengoperasikan pesawat udara sipil tanpa memenuhi keterbatasan operasi yang ditentukan dalam menyetujui Manual Airplane atau pesawat rotor Penerbangan, tanda , dan plakat, atau sebagaimana yang ditetapkan oleh otoritas certificating negara pesawat itu dari registry.
(b) Tidak seorangpun boleh mengoperasikan pesawat udara sipil Indonesia yang terdaftar
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..