SUBPART A - GENERAL91.1 Applicability Except as provided in section 91 terjemahan - SUBPART A - GENERAL91.1 Applicability Except as provided in section 91 Bahasa Indonesia Bagaimana mengatakan

SUBPART A - GENERAL91.1 Applicabili


SUBPART A - GENERAL


91.1 Applicability

Except as provided in section 91.701 and 91.703, this part prescribes rules governing the operation of aircraft (other than Moored balloons, kites, unmanned rockets, and unmanned free balloons, which are governed by Part 101 of the CASRs, and ultralight vehicles operated in accordance with Part 103 of the CASRs) within Indonesia territory.


91.3 Responsibility and Authority of the Pilot in Command

(a) The pilot in command of an aircraft is directly responsible for, and is the final authority as to, the operation and security of the aircraft.

(b) In an in-flight emergency requiring immediate action, the pilot in command may deviate from any rule of this part to the extent required to meet that emergency.

(c) Each pilot in command who deviates from a rule under Paragraph (b) of this section shall, upon the request of the Director, send a written report of that deviation to the Director.


91.5 Aircraft Requiring More Than One Required Pilot

(a) No person may operate an aircraft that is type certificated for more than one required pilot flight crewmember unless the pilot in command meets the requirements of Section 61.58 of the CASRs.

(b) No person may designate a pilot to serve as second in command, nor may any pilot serve as second in command, of an aircraft that is type certified for more than one required pilot flight crewmember unless the second in command meets the requirements for second in command of Section 61.55 of the CASRs.


91.7 Civil Aircraft Airworthiness

(a) No person may operate a civil aircraft unless it is in an airworthy condition.

(b) The pilot in command of a civil aircraft is responsible for determining whether that aircraft is in condition for safe flight. The pilot in command shall discontinue the flight when unairworthy mechanical, electrical, or structural conditions occur.


91.9 Civil Aircraft Flight Manual, Marking, and Placard Requirements

(a) Except as provided in Paragraph (d) of this section, no person may operate a civil aircraft without complying with the operating limitations specified in the approved Airplane or Rotorcraft Flight Manual, markings, and placards, or as otherwise prescribed by the certificating authority of the aircraft's country of registry.

(b) No person may operate an Indonesian-registered civil aircraft
0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Bahasa Indonesia) 1: [Salinan]
Disalin!
SUBPART A - UMUM91.1 penerapan Kecuali sebagaimana disebutkan dalam bagian 91.701 dan 91.703, Bagian ini menentukan peraturan yang mengatur pengoperasian pesawat udara (selain balon Moored, layang-layang, roket tanpa awak dan balon gratis tak berawak, yang diatur oleh bagian 101 CASRs, dan ultralight kendaraan dioperasikan sesuai dengan bagian 103 CASRs) dalam wilayah Indonesia.91.3 tanggung jawab dan otoritas Pilot di perintah () pilot di perintah pesawat bertanggung jawab langsung, dan merupakan otoritas terakhir untuk, operasi dan keamanan pesawat. (b) di dalam penerbangan darurat yang memerlukan tindakan segera, pilot di perintah mungkin menyimpang dari aturan ini sejauh yang diperlukan untuk memenuhi darurat itu. (c) setiap pilot di perintah yang menyimpang dari aturan di bawah ayat (b) bagian ini, atas permintaan dari Direktur, menyampaikan laporan tertulis penyimpangan yang kepada Direktur. 91,5 pesawat memerlukan lebih dari satu diperlukan Pilot () tidak ada orang yang dapat mengoperasikan pesawat terbang yang adalah jenis sertifikat untuk lebih dari satu awak penerbangan pilot diperlukan kecuali pilot di perintah memenuhi persyaratan dari bagian 61.58 dari CASRs. (b) tidak ada orang dapat menetapkan pilot untuk melayani sebagai kedua di perintah, atau mungkin pilot berfungsi sebagai kedua di perintah, pesawat yang bersertifikat untuk lebih dari satu awak penerbangan pilot diperlukan kecuali jenis kedua dalam perintah memenuhi persyaratan untuk kedua dalam perintah 61.55 bagian dari CASRs. 91.7 pesawat sipil Kelaikan Udara () tidak ada orang yang dapat mengoperasikan pesawat sipil kecuali dalam kondisi airworthy. (b) pilot di perintah pesawat sipil bertanggung jawab untuk menentukan apakah pesawat itu dalam kondisi untuk penerbangan aman. Pilot di perintah akan menghentikan penerbangan ketika kondisi unairworthy mekanik, listrik atau struktural terjadi. 91,9 pesawat sipil penerbangan Manual, menandai dan plakat persyaratan (a) kecuali seperti yang diberikan dalam ayat (d) dari bagian ini, tidak ada orang dapat mengoperasikan pesawat sipil tanpa mematuhi keterbatasan operasi ditentukan di disetujui pesawat atau Manual penerbangan Rotorcraft, tanda, dan plakat, atau karena kalau tidak ditentukan oleh otoritas certificating pesawat negara registri. (b) tidak ada orang yang dapat mengoperasikan pesawat sipil terdaftar di Indonesia
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
Hasil (Bahasa Indonesia) 2:[Salinan]
Disalin!

SUB A - UMUM


91,1 Penerapan

Kecuali sebagaimana diatur dalam bagian 91,701 dan 91,703, bagian ini menetapkan aturan yang mengatur pengoperasian pesawat terbang (selain balon tertambat, layang-layang, roket tak berawak, dan balon gratis tanpa awak, yang diatur oleh Bagian 101 dari CASRs, dan kendaraan ultralight dioperasikan sesuai dengan Bagian 103 dari CASRs) di wilayah Indonesia.


91,3 Tanggung Jawab dan Kewenangan Percontohan di Command

(a) Pilot di perintah dari sebuah pesawat secara langsung bertanggung jawab, dan kewenangan akhir untuk, operasi dan keamanan pesawat.

(b) Dalam keadaan darurat dalam penerbangan yang memerlukan tindakan segera, pilot dalam perintah mungkin menyimpang dari setiap aturan bagian ini pada tingkat yang diperlukan untuk memenuhi darurat itu.

(c) Setiap pilot yang bertugas yang menyimpang dari aturan di bawah ayat (b) bagian ini harus, atas permintaan Direktur, mengirim laporan tertulis dari yang deviasi kepada Direktur.


91,5 Pesawat Membutuhkan Lebih dari Satu Diperlukan Percontohan

(a) Tidak seorangpun boleh mengoperasikan pesawat terbang yang mengetik sertifikat untuk lebih dari satu diperlukan awak pesawat percontohan kecuali pilot yang bertugas memenuhi persyaratan Pasal 61,58 dari CASRs.

(b) Tidak ada orang dapat menunjuk seorang pilot untuk melayani sebagai kedua dalam perintah, atau mungkin percontohan setiap berfungsi sebagai kedua dalam perintah, sebuah pesawat yang ketik bersertifikat untuk lebih dari satu diperlukan awak pesawat percontohan kecuali yang kedua dalam komando memenuhi persyaratan untuk kedua dalam komando Bagian 61,55 dari CASRs.


91,7 Civil Aircraft Kelaikan Udara

(a) Tidak seorangpun boleh mengoperasikan pesawat udara sipil kecuali dalam kondisi layak terbang.

(b) The pilot yang bertugas dari pesawat udara sipil bertanggung jawab untuk menentukan apakah pesawat yang dalam kondisi untuk penerbangan yang aman. The pilot yang bertugas harus menghentikan penerbangan ketika mekanik, listrik, atau struktural kondisi unairworthy terjadi.


91,9 Penerbangan Pesawat Sipil Manual, Menandai, dan Persyaratan Plakat

(a) Kecuali sebagaimana diatur dalam ayat (d) bagian ini, tidak ada orang yang bisa mengoperasikan pesawat udara sipil tanpa memenuhi keterbatasan operasi yang ditentukan dalam menyetujui Manual Airplane atau pesawat rotor Penerbangan, tanda , dan plakat, atau sebagaimana yang ditetapkan oleh otoritas certificating negara pesawat itu dari registry.

(b) Tidak seorangpun boleh mengoperasikan pesawat udara sipil Indonesia yang terdaftar
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2024 I Love Translation. All reserved.

E-mail: