3. Untuk memerangi non-eksploitasi
paten
2009 UU Paten memberikan SIPO kekuatan
untuk memberikan lisensi wajib non-eksklusif jika
paten, setelah selang tiga tahun penuh
sejak tanggal paten diberikan dan
setelah selang empat tahun penuh dari tanggal
ketika aplikasi paten diajukan, gagal untuk
mengeksploitasi atau gagal untuk cukup mengeksploitasi atau nya
paten tanpa reason.8 dibenarkan
Untuk mendapatkan lisensi wajib
di bawah ketentuan ini, orang meminta
lisensi wajib harus membuktikan baik bahwa ia /
dia memiliki kemampuan untuk mengeksploitasi paten,
dan telah meminta izin dari paten yang
di "syarat dan kondisi yang wajar" tapi
belum bisa mendapatkan lisensi dari
paten "dalam jangka waktu yang wajar" 9.
Lisensi wajib dikeluarkan di bawah
ketentuan ini harus "terutama untuk
memasok pasar domestik "10.
Di Cina, impor termasuk dalam
konsep eksploitasi, dan paten yang
dapat mengeksploitasi paten ketika tidak ada dipatenkan
produk yang diproduksi di Cina.
The 2010 Peraturan Pelaksana memberikan
yang paten sebuah "gagal untuk cukup mengeksploitasi" nya
paten ketika "paten dan lisensi yang mengeksploitasi
paten dengan cara atau skala yang tidak dapat memenuhi
permintaan domestik untuk produk dipatenkan
atau proses dipatenkan. "12 Namun, tidak jelas
bagaimana SIPO akan menentukan bahwa suatu paten atau
lisensi "tidak dapat memenuhi permintaan dalam negeri".
Selain itu, tidak ada petunjuk tentang apa yang mungkin
merupakan "alasan dibenarkan" untuk kegagalan untuk
mengeksploitasi atau kegagalan untuk cukup mengeksploitasi paten
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..