Hasil (
Bahasa Indonesia) 1:
[Salinan]Disalin!
Banyak wanita yang bertugas sebagai kepala keluarga, tetapi tidak diakui oleh hukum. Dalam kondisi perang dan bencana alam, seperti Tsunami di Aceh, atau ketika suami bekerja di luar negeri, perempuan dipaksa untuk menjadi kepala keluarga. Situasi ini, serta sejumlah konvensi internasional dan nasional Universal Deklarasi hak asasi manusia (DUHAM PBB 1948). CEDAW (Konvensi tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan), hak asasi manusia di Kairo, amandemen Pasal 28 UUD 1945, 1999-2004 negara pedoman dan artikel 51 dari UU No. 39/1999 mengenai hak asasi manusia dapat menjadi referensi legalitas untuk melihat posisi lebih egaliter suami dan istri.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..