Presiden terpilih Joko "Jokowi" Widodo akan mewarisi sejumlah kasus HAM yang belum terselesaikan, dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono keluar gagal untuk membawa penutupan untuk kasus setelah 10 tahun berkuasa. Selama kampanye presiden tahun 2004 dan 2009, Yudhoyono berjanji bahwa ia akan menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu, termasuk pembunuhan pembela HAM terkemuka Munir Said Thalib. Namun, semua kasus masih belum terselesaikan karena konflik kewenangan antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). "Keadilan bagi semua adalah komitmen moral serta agenda pemerintah saya akan memimpin dari 2009 sampai 2014, "kata Yudhoyono dalam pidatonya di DPR pekan lalu. Namun fakta menunjukkan bahwa Yudhoyono telah gagal untuk mendapatkan keadilan bagi para korban dari tujuh pelanggaran HAM yang belum terselesaikan kotor bersejarah. Dalam sambutannya, Yudhoyono menyebutkan dihindari . masalah Pelanggaran HAM berat termasuk pembantaian 1965-1966; 1989 Talangsari pembantaian; sejumlah penembakan misterius di tahun 1980-an; penembakan Universitas Trisakti; Semanggi I dan Semanggi II penembakan dan hilangnya aktivis pro-demokrasi pada tahun 1998. Setelah catatan suram Yudhoyono, pejuang hak asasi manusia telah menyerukan presiden terpilih Jokowi untuk segera mengambil tindakan untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran di masa lalu setelah ia secara resmi dilantik pada Oktober . 20. Poengky Indarti, direktur pengawas hak asasi manusia Imparsial, menyarankan agar Jokowi bisa menandatangani keputusan presiden untuk membentuk pengadilan ad hoc hak asasi manusia untuk mengadili kasus pelanggaran HAM berat selama 1998 kerusuhan anti-Cina. "Satu-satunya hal kita perlu akhirnya membentuk pengadilan HAM ad hoc adalah keputusan presiden. Setelah bertahun-tahun kelalaian oleh Presiden saat ini, Pak Jokowi harus mengeluarkan keputusan seperti itu segera setelah ia mengambil kantor, "kata Poengky The Jakarta Post Pasal 43 tahun 2000 Undang-Undang Hak Asasi Manusia menetapkan bahwa pengadilan HAM ad hoc dapat diatur dengan rekomendasi dari DPR dan keputusan presiden. The House termasuk pembentukan pengadilan HAM ad hoc dalam rekomendasi itu dikeluarkan untuk Yudhoyono pada tahun 2009 tetapi Presiden keluar belum membuat langkah penting untuk melakukannya. Sebuah laporan yang diterbitkan oleh Komnas HAM pada tahun 2003 menyatakan bahwa Prabowo Subianto, maka komandan Pasukan Khusus (Kopassus), dan Wiranto, maka komandan Tentara Nasional Indonesia (TNI), yang bertanggung jawab atas pelanggaran HAM berat yang terjadi selama kerusuhan yang luas di Jakarta pada tahun 1998 , yang mendahului akhir mantan presiden Soeharto pemerintahan lama. Prabowo, kepala pelindung dari Partai Gerindra, kalah dalam pemilihan untuk Jokowi, sementara Wiranto, ketua Partai Hanura, adalah anggota tim kampanye. Jokowi ini Aktivis Haris Azhar, yang memimpin Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), mendesak Jokowi untuk datang dengan kebijakan konkrit tentang cara mengatasi pelanggaran hak asasi di masa lalu. "administrasi Jokowi harus membuat kebijakan konkret pada pemecahan semua kasus bersejarah pelanggaran hak asasi manusia. Mengungkap kebenaran dan menghukum para pelaku adalah satu-satunya cara untuk mewujudkan keadilan, " kata Haris. Jokowi sendiri telah berulang kali mengatakan bahwa timnya sedang mempersiapkan rencana rekonsiliasi sebagai bagian dari upaya untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi di masa lalu, tapi menolak untuk memberikan rincian karena untuk "sensitivitas masalah ini". "Akan ada waktu untuk berbicara tentang hal itu secara rinci. Hal ini terlalu sensitif soal untuk membahas dalam iklim politik yang panas saat ini, "kata Jokowi baru-baru ini. _____________________ "Keadilan untuk semua adalah komitmen moral serta agenda pemerintah saya akan memimpin dari 2009 sampai 2014"
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
