Hasil (
Bahasa Indonesia) 1:
[Salinan]Disalin!
Beberapa ahli hukum Hanafi kemudian membedakan antara utang diciptakan sebagai akibat dariMusawamah (tawar-menawar pada harga) dan orang-orang dibayar karena Murabahah-Mu'ajjal,dimana margin keuntungan yang ditambahkan oleh Penjual mengingat masa kredit (pembayaran).Mereka mengatakan bahwa jika debitur di Murabahah-Mu'ajjal membayar lebih awal dari tanggal jatuh tempo atau utangmenjadi jatuh tempo pada kematiannya, maka kreditur akan harus mengirimkan bagian hutang yang berkaitansisa jangka waktu sebagai margin keuntungan didakwa melawan waktu yang diberikan untuk payment.58Mereka membiarkan ini karena bermanfaat bagi kedua belah pihak. Sebagian besar Shar¯ı´ah kontemporersarjana, namun, jangan biarkan pengampunan untuk pembayaran sebelumnya dalam operasi Murabahah olehBank. Akademi Fiqh OKI, Komite Shar¯ı´ah dari Bank Syariah di tengahSarjana-sarjana Timur dan Shar¯ı´ah pada umumnya menganggap bahwa hal itu akan mirip dengan berbasis minatteknik-teknik penjualan angsuran.Standar Shar¯ı´ah AAOIFI juga melarang memberikan rebate klien pada awal pembayaranatas dasar kontrak, seperti di bawah Murabahah, harga telah diperbaiki sekali dan untuk semua. Namun,Jika tidak ada komitmen dari bank sehubungan dengan diskon harga Murabahah,standar AAOIFI yang memungkinkan bank untuk memberikan rebate dalam hal pembayaran awal yangoleh karena itu satu-satunya discretion.59 ahli menyarankan bahwa masalah harus dibawa kepengetahuan tentang penasihat Shar¯ı´ah, yang dapat memutuskan setiap kasus rebate berdasarkan merit.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..