The WTO does not impose Uniform tax policies. As a result regulatory a terjemahan - The WTO does not impose Uniform tax policies. As a result regulatory a Bahasa Indonesia Bagaimana mengatakan

The WTO does not impose Uniform tax

The WTO does not impose Uniform tax policies. As a result regulatory as-asymmetry in tax policies is very much on the cards. In the same vein, it Could very well be the case that the same transaction is taxed twice, assuming that one country imposes taxes by virtue of the nationality of the economic operator, and, another, by virtue of the place where a transaction takes place. A number of WTO Members address this issue, essentially, through bilateral agreements aiming at avoiding double taxation. A number of similar agreements have been signed and entered into force. By signing such agreements, a government is foregoing income, and foregoing income is, in principle, a financial contribution, in the sense of Art 1.1(a)(1)(ii) SCM.
0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Bahasa Indonesia) 1: [Salinan]
Disalin!
WTO tidak memaksakan kebijakan seragam pajak. Akibatnya peraturan sebagai asimetri dalam kebijakan pajak ini sangat banyak pada kartu. Dalam vena yang sama, itu bisa sangat baik menjadi kasus bahwa transaksi sama adalah pajak dua kali, dengan asumsi bahwa satu negara membebankan pajak berdasarkan kewarganegaraan operator ekonomi, dan, lain, berdasarkan tempat dimana transaksi yang terjadi. Sejumlah anggota WTO mengatasi masalah ini, pada dasarnya, melalui perjanjian bilateral yang bertujuan untuk menghindari pajak berganda. Sejumlah perjanjian serupa telah menandatangani dan masuk ke dalam gaya. Dengan penandatanganan perjanjian-perjanjian tersebut, pemerintah atas pendapatan, dan atas pendapatan adalah, pada prinsipnya, kontribusi keuangan, dalam arti 1.1(a)(1)(ii) seni SCM.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
Hasil (Bahasa Indonesia) 2:[Salinan]
Disalin!
WTO tidak memaksakan kebijakan pajak Uniform. Akibatnya peraturan as-asimetri dalam kebijakan pajak sangat banyak pada kartu. Dalam nada yang sama, itu bisa sangat baik menjadi hal transaksi yang sama dikenakan pajak dua kali, dengan asumsi bahwa satu negara memberlakukan pajak berdasarkan kewarganegaraan dari operator ekonomi, dan, lain, berdasarkan tempat di mana transaksi terjadi . Sejumlah Anggota WTO mengatasi masalah ini, pada dasarnya, melalui perjanjian bilateral yang bertujuan menghindari pajak ganda. Sejumlah perjanjian serupa telah ditandatangani dan mulai berlaku. Dengan menandatangani perjanjian tersebut, pemerintah sedang brondong pendapatan, dan pendapatan di atas, pada prinsipnya, kontribusi keuangan, dalam arti Art 1.1 (a) (1) (ii) SCM.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2025 I Love Translation. All reserved.

E-mail: