Many people imagine that different country wedding or marriage to a fo terjemahan - Many people imagine that different country wedding or marriage to a fo Bahasa Indonesia Bagaimana mengatakan

Many people imagine that different

Many people imagine that different country wedding or marriage to a foreigner is a thing that is very difficult.
because of the,,,,
various problems often accompany him. said that from the start, the long distance relationship agree's parents.
the foster household, parenting and family responsibilities.
Not to mention differences in language, culture, lifestyle and mindset that is obvious.
It seems to be more complicated if the Affairs of wedlock was drawn further into the issue of immigration, prenup, DOMESTIC VIOLENCE (domestic violence),
the challenge of State (policy, regulation and legislation), the public as well as from within his own family.

Choose life partner –
men as well as women — indeed the consideration need to really mature.
The initial intention and purpose of marriage should be arranged and understood correctly.
same thing her myself I want to get married once in my life. If you want me and my life come to my place and settled in indonesia.
THE REQUIREMENT APPLICATION OF CITIZENSHIP (NATURALIZATION)
Age 18 (eighteen) years of age or already married;
At the time of filing the petition already residing in the territory of the Republic of Indonesia the shortest 5 (five) consecutive years or at least 10 (ten) short years not consecutive;
Healthy physical and spiritual;
Speak Indonesia and recognizes the basic State of Pancasila and the Constitution of the Republic of Indonesia in 1945;
Never imposed a criminal for committing a criminal offence who were threatened with imprisonment of 1 (one) year or more;
If by acquiring Citizenship of the Republic of Indonesia, did not become a citizen of double;
Having a job and/or fixed income; and
Pay the money to the nationality of the State Treasury.
Make application in writing in the language of Indonesia legal enough on paper to the Head Office of The Department of law and human rights REPUBLIC of INDONESIA or representative in foreign countries with at least contain:
Full name;
Place and date of birth;
Address of the place of stay;
The Nationality Of The Applicant;
The full name of husband or wife;
Place and date of birth, as well as husband or wife;
Citizenship of the husband or the wife.
10. the petition enclosed with:
Copy of applicant's birth certificate quote passed by the competent authority;
Mark Population Card copy or certificate of residence applicants who passed by the competent authority;
Copy birth certificate quote and Sign Card Of a citizen of Indonesia applicant's husband or wife who is authorized by the competent authority;
Copy the quotation certificate of marriage/licenses of the applicant and the husband or wife who is authorized by the competent authority;
Certificate from housing Office of immigration applicants assert that the applicant has been residing in Indonesia the shortest 5 (five) consecutive years or at least 10 (ten) short years not consecutive;
Affidavits of police from police records in the applicant's residence;
Affidavits from the Applicant State representatives explained that after the applicant acquired the Citizenship of the Republic of Indonesia, he lost his citizenship to the country concerned;
A written statement that the applicant will each to the unitary State of the Republic of Indonesia, Pancasila, the Constitution of the Republic of Indonesia in 1945, and will be defending it in earnest and will run the obligations laid upon the State as a citizen of Indonesia with a heartfelt and sincere, and
The applicant's latest photo color 4 x 6 size as 6 (six) pieces.
That Is, The
decided to live with a loved one, not simply resting on the outward aspect.
There is actually more important than that, namely religion.
The facts on the ground indicate that (prospective) spouse's different faiths still have difficulties to realize their dreams is married to different religious pattern.
A number of the Government's policy that if we understand actually gives space,
even a guarantee to them, but it does not apply to the technical institution in the lower level as the Religious Affairs Office (KUA)
as well as The population and the civil registry.
Even the barriers for prospective spouse's different religions have encountered when about to take care of the documents on level wedding RT, RW, and Wards.
This shows that different religious marriage still hasn't got a ' proper place ' in our country which is plural
and uphold this philosophy Bhineka Tunggal Ika.
0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Bahasa Indonesia) 1: [Salinan]
Disalin!
Banyak orang membayangkan bahwa negara berbeda pernikahan atau menikah dengan orang asing adalah hal yang sangat sulit.karena,,,berbagai masalah sering menemaninya. mengatakan bahwa dari awal, hubungan jarak jauh setuju 's orangtua.keluarga angkat, tanggung jawab orangtua dan keluarga.Belum lagi perbedaan bahasa, budaya, gaya hidup dan pola pikir yang jelas.Tampaknya menjadi lebih rumit jika urusan nikah ditarik jauh ke masalah imigrasi, perjanjian pranikah, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),tantangan negara (kebijakan, peraturan dan perundang-undangan), masyarakat juga sebagai dari dalam keluarganya sendiri.Memilih pasangan hidup-Laki-laki maupun perempuan — memang pertimbangan harus benar-benar matang.Niat awal dan tujuan perkawinan harus diatur dan difahami dengan betul.hal yang sama dia sendiri saya ingin menikah sekali dalam hidupku. Jika Anda ingin saya dan hidup saya datang ke tempat saya dan menetap di indonesia.PERSYARATAN PERMOHONAN KEWARGANEGARAAN (NATURALISASI)Usia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah;Pada saat pengajuan permohonan sudah berada di dalam wilayah negara Republik Indonesia yang singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau setidaknya 10 (sepuluh) pendek tahun tidak berturut-turut;Sehat jasmani dan rohani;Berbahasa Indonesia dan mengakui negara dasar Pancasila dan undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945;Tidak pernah dikenakan pidana untuk melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara 1 (satu) tahun atau lebih;Jika oleh memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi warga negara ganda;Memiliki pekerjaan dan/atau pendapatan tetap; danMembayar uang untuk kewarga-negaraan dari kas negara.Membuat aplikasi dalam menulis dalam bahasa Indonesia hukum cukup di atas kertas untuk kantor pusat Departemen Hukum dan HAM Republik INDONESIA atau perwakilan di negara-negara asing dengan setidaknya mengandung:Nama lengkap;Tempat dan tanggal lahir;Alamat tempat tinggal;Kewarga-negaraan dari pemohon visa.Nama lengkap dari suami atau istri;Tempat dan tanggal lahir, serta suami atau istri;Kewarganegaraan suami atau istri.10. petisi yang dilampiri dengan:Salinan kutipan akte kelahiran pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;Copy kartu tanda penduduk atau sertifikat residence pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;Copy akta kelahiran kutipan dan kartu tanda dari seorang warga negara Indonesia pemohon suami atau istri yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;Copy sertifikat kutipan nikah pemohon dan suami atau istri yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;Sertifikat dari perumahan Kantor Imigrasi pelamar menegaskan bahwa pemohon telah telah berada di Indonesia singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau setidaknya 10 (sepuluh) pendek tahun tidak berturut-turut;Surat Keterangan polisi dari polisi record di kediaman pemohon;Surat Keterangan dari perwakilan negara pemohon menjelaskan bahwa setelah pemohon memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, ia kehilangan kewarganegaraan nya untuk negara yang bersangkutan;Pernyataan tertulis bahwa pemohon akan masing-masing negara kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, undang-undang dasar Republik Indonesia pada tahun 1945, dan akan membela itu sungguh-sungguh dan akan menjalankan kewajiban meletakkan atas negara sebagai warga negara Indonesia dengan tulus dan tulus, danFoto terbaru pemohon warna ukuran 4 x 6 sebagai 6 (enam) buah.Itu adalah,memutuskan untuk tinggal dengan mencintai satu, tidak hanya bertumpu pada aspek luar.Ada sebenarnya lebih penting dari itu, yaitu agama.Fakta-fakta di lapangan menunjukkan bahwa pasangan (calon) berbagai agama masih memiliki kesulitan untuk mewujudkan impian mereka menikah dengan pola keagamaan yang berbeda.Sejumlah kebijakan pemerintah yang jika kita memahami benar-benar memberikan ruang,bahkan jaminan untuk mereka, tapi itu tidak berlaku untuk lembaga teknis di tingkat yang lebih rendah sebagai kantor urusan agama (KUA)juga penduduk dan sipil.Bahkan hambatan untuk calon pasangan yang berbeda agama jumpai ketika hendak mengurus dokumen pernikahan tingkat RT, RW dan bangsal.Hal ini menunjukkan bahwa pernikahan agama yang berbeda masih belum punya tempat' tepat' di negara kita yang jamakdan menjunjung filosofi ini Bhinneka Tunggal Ika.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
Hasil (Bahasa Indonesia) 2:[Salinan]
Disalin!
Banyak orang membayangkan bahwa negara yang berbeda pernikahan atau perkawinan dengan orang asing adalah hal yang sangat sulit.
karena ,,,,
berbagai masalah yang sering menemaninya. mengatakan bahwa dari awal, hubungan jarak jauh setuju tua itu.
rumah tangga, pengasuhan dan tanggung jawab keluarga asuh.
Belum lagi perbedaan bahasa, budaya, gaya hidup dan pola pikir yang jelas.
Tampaknya menjadi lebih rumit jika Urusan nikah adalah ditarik lebih jauh ke dalam masalah imigrasi, perjanjian pranikah, KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT),
tantangan Negara (kebijakan, peraturan dan perundang-undangan), masyarakat maupun dari dalam keluarga sendiri. Pilihlah pasangan hidup - laki-laki maupun perempuan - memang pertimbangan harus benar-benar matang. Tujuan awal dan tujuan pernikahan harus diatur dan dipahami dengan benar. Hal yang sama dia sendiri saya ingin menikah sekali dalam hidup saya. Jika Anda ingin saya dan kehidupan saya datang ke tempat saya dan menetap di Indonesia. PERSYARATAN APLIKASI KEWARGANEGARAAN (naturalisasi) Usia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah, Pada saat pengajuan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia 5 (lima) tahun berturut-turut terpendek atau setidaknya 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut pendek; Sehat jasmani dan rohani; Bicara Indonesia dan mengakui Negara dasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945; Tidak pernah dikenakan penjahat karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih; ​​Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi warga negara ganda; Memiliki pekerjaan dan / atau pendapatan tetap; dan Membayar uang untuk kewarganegaraan dari Kas Negara. Membuat permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia cukup hukum di atas kertas ke Kantor Kepala Departemen Hukum dan HAM REPUBLIK INDONESIA atau perwakilan di luar negeri dengan sekurang-kurangnya memuat: nama lengkap; Tempat dan tanggal lahir; Alamat tempat tinggal; The Kebangsaan Of Pemohon; Nama lengkap dari suami atau istri; Tempat dan tanggal lahir, serta suami atau istri; Kewarganegaraan suami atau istri . 10. permohonan disertai: Fotokopi kutipan akte kelahiran pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang; Mark Kartu Penduduk menyalin atau sertifikat pemohon tinggal yang disahkan oleh pejabat yang berwenang; Copy kutipan akte kelahiran dan Sign Card Of warga suami Indonesia pemohon atau istri yang diberi wewenang oleh pejabat yang berwenang; Salin sertifikat kutipan pernikahan / izin dari pemohon dan suami atau istri yang disahkan oleh pejabat yang berwenang; Surat Keterangan dari Kantor perumahan pelamar imigrasi menyatakan bahwa pemohon telah bertempat tinggal di Indonesia 5 terpendek (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun yang singkat tidak berturut-turut; keterangan tertulis polisi dari catatan polisi di pemohon tinggal, keterangan tertulis dari perwakilan Pemohon Negara menjelaskan bahwa setelah pemohon memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, ia kehilangan kewarganegaraan ke negara yang bersangkutan; Sebuah pernyataan tertulis bahwa pemohon akan masing-masing untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan akan mempertahankannya dengan sungguh-sungguh dan akan menjalankan kewajiban diletakkan pada Negara sebagai warga negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas, dan pemohon warna foto terbaru 4 x 6 ukuran sebagai 6 (enam) buah. That is, The memutuskan untuk hidup dengan orang yang dicintai, tidak hanya bertumpu pada aspek lahiriah . Sebenarnya lebih penting dari itu, yaitu agama. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa agama yang berbeda (calon) pasangan masih mengalami kesulitan untuk mewujudkan impian mereka menikah dengan pola agama yang berbeda. Sejumlah kebijakan pemerintah bahwa jika kita mengerti benar memberikan ruang, bahkan jaminan kepada mereka, tetapi tidak berlaku untuk instansi teknis di tingkat yang lebih rendah sebagai Kantor Urusan Agama (KUA) serta Populasi dan catatan sipil. Bahkan hambatan bagi agama-agama yang berbeda calon pasangan ini telah mengalami ketika hendak mengurus dokumen di tingkat pernikahan RT, RW, dan Kelurahan. Hal ini menunjukkan bahwa pernikahan agama yang berbeda masih belum mendapat 'tempat yang tepat' di negara kita yang plural dan menjunjung tinggi filosofi ini Bhineka Tunggal Ika.









































Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2025 I Love Translation. All reserved.

E-mail: