Banyak orang membayangkan bahwa negara yang berbeda pernikahan atau perkawinan dengan orang asing adalah hal yang sangat sulit.
karena ,,,,
berbagai masalah yang sering menemaninya. mengatakan bahwa dari awal, hubungan jarak jauh setuju tua itu.
rumah tangga, pengasuhan dan tanggung jawab keluarga asuh.
Belum lagi perbedaan bahasa, budaya, gaya hidup dan pola pikir yang jelas.
Tampaknya menjadi lebih rumit jika Urusan nikah adalah ditarik lebih jauh ke dalam masalah imigrasi, perjanjian pranikah, KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT),
tantangan Negara (kebijakan, peraturan dan perundang-undangan), masyarakat maupun dari dalam keluarga sendiri. Pilihlah pasangan hidup - laki-laki maupun perempuan - memang pertimbangan harus benar-benar matang. Tujuan awal dan tujuan pernikahan harus diatur dan dipahami dengan benar. Hal yang sama dia sendiri saya ingin menikah sekali dalam hidup saya. Jika Anda ingin saya dan kehidupan saya datang ke tempat saya dan menetap di Indonesia. PERSYARATAN APLIKASI KEWARGANEGARAAN (naturalisasi) Usia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah, Pada saat pengajuan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia 5 (lima) tahun berturut-turut terpendek atau setidaknya 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut pendek; Sehat jasmani dan rohani; Bicara Indonesia dan mengakui Negara dasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945; Tidak pernah dikenakan penjahat karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih; Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi warga negara ganda; Memiliki pekerjaan dan / atau pendapatan tetap; dan Membayar uang untuk kewarganegaraan dari Kas Negara. Membuat permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia cukup hukum di atas kertas ke Kantor Kepala Departemen Hukum dan HAM REPUBLIK INDONESIA atau perwakilan di luar negeri dengan sekurang-kurangnya memuat: nama lengkap; Tempat dan tanggal lahir; Alamat tempat tinggal; The Kebangsaan Of Pemohon; Nama lengkap dari suami atau istri; Tempat dan tanggal lahir, serta suami atau istri; Kewarganegaraan suami atau istri . 10. permohonan disertai: Fotokopi kutipan akte kelahiran pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang; Mark Kartu Penduduk menyalin atau sertifikat pemohon tinggal yang disahkan oleh pejabat yang berwenang; Copy kutipan akte kelahiran dan Sign Card Of warga suami Indonesia pemohon atau istri yang diberi wewenang oleh pejabat yang berwenang; Salin sertifikat kutipan pernikahan / izin dari pemohon dan suami atau istri yang disahkan oleh pejabat yang berwenang; Surat Keterangan dari Kantor perumahan pelamar imigrasi menyatakan bahwa pemohon telah bertempat tinggal di Indonesia 5 terpendek (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun yang singkat tidak berturut-turut; keterangan tertulis polisi dari catatan polisi di pemohon tinggal, keterangan tertulis dari perwakilan Pemohon Negara menjelaskan bahwa setelah pemohon memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, ia kehilangan kewarganegaraan ke negara yang bersangkutan; Sebuah pernyataan tertulis bahwa pemohon akan masing-masing untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan akan mempertahankannya dengan sungguh-sungguh dan akan menjalankan kewajiban diletakkan pada Negara sebagai warga negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas, dan pemohon warna foto terbaru 4 x 6 ukuran sebagai 6 (enam) buah. That is, The memutuskan untuk hidup dengan orang yang dicintai, tidak hanya bertumpu pada aspek lahiriah . Sebenarnya lebih penting dari itu, yaitu agama. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa agama yang berbeda (calon) pasangan masih mengalami kesulitan untuk mewujudkan impian mereka menikah dengan pola agama yang berbeda. Sejumlah kebijakan pemerintah bahwa jika kita mengerti benar memberikan ruang, bahkan jaminan kepada mereka, tetapi tidak berlaku untuk instansi teknis di tingkat yang lebih rendah sebagai Kantor Urusan Agama (KUA) serta Populasi dan catatan sipil. Bahkan hambatan bagi agama-agama yang berbeda calon pasangan ini telah mengalami ketika hendak mengurus dokumen di tingkat pernikahan RT, RW, dan Kelurahan. Hal ini menunjukkan bahwa pernikahan agama yang berbeda masih belum mendapat 'tempat yang tepat' di negara kita yang plural dan menjunjung tinggi filosofi ini Bhineka Tunggal Ika.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
