Jika suspensi di bawah Sub-Ayat 8.8 [Penangguhan
Kerja] telah berlangsung selama lebih dari 84 hari, Kontraktor
dapat meminta izin Engineer untuk melanjutkan. Jika
Insinyur tidak memberikan izin dalam waktu 28 hari setelah
yang diminta untuk melakukannya, Kontraktor dapat, dengan memberikan
pemberitahuan kepada Direksi Pekerjaan, mengobati suspensi sebagai kelalaian
menurut ketentuan 13 [Variasi dan Penyesuaian] dari bagian yang terkena Pekerjaan. Jika suspensi mempengaruhi
seluruh Pekerjaan, Kontraktor dapat memberikan pemberitahuan
pemutusan bawah Sub-Ayat 16.2 [Pemutusan oleh
Kontraktor].
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..