Agar Pekerjaan dan Dokumen Kontraktor, dan
masing-masing Bagian, akan dalam kondisi yang dibutuhkan oleh
Kontrak (memakai adil dan air mata dikecualikan) dengan tanggal berakhirnya
Periode Cacat Pemberitahuan relevan atau sesegera
setelahnya, Kontraktor harus:
(a) menyelesaikan pekerjaan yang luar biasa pada tanggal
dinyatakan dalam Taking-Over Sertifikat, dalam seperti
waktu yang wajar seperti yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan, dan
(b) melaksanakan semua pekerjaan yang diperlukan untuk memperbaiki cacat atau
kerusakan, sebagaimana diberitahukan oleh (atau atas nama) yang
Majikan pada atau sebelum tanggal berakhirnya Cacat
Periode Pemberitahuan untuk Pekerjaan atau Bagian (sebagai
kasus mungkin).
Jika cacat muncul atau terjadi kerusakan, Kontraktor harus
diberitahukan sesuai, dengan (atau atas nama) Majikan.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
