6. GAYA TINGGI
6.1. Dalam kasus sungsang parsial atau lengkap dari kontrak, yang disebabkan oleh terduga
peristiwa seperti kebakaran, perang, bencana alam, atau tindakan lain dari Allah, serta
tindakan hukum yang diambil oleh negara, yang mungkin berdampak pada pemenuhan
dari kontrak pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk perjanjian ini.
6.2. Dalam hal kekuatan tak terduga yang Promotor mengganti semua dana kecuali
untuk biaya sebenarnya yang dikeluarkan sampai saat mereka telah terjadi.
Sungsang
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
