NON-KETERBUKAAN PERJANJIAN
Perjanjian ini berlaku September 15, 2014, oleh dan antara Goodrich Pindad Aeronautical Systems Indonesia, sebuah UTC Aerospace Systems Company, memiliki tempat usaha di Jl. Jend. Gatot Subroto No. 517 - Bandung - 40284 - Indonesia ( "GPASI"), dan PT Lubrindo Agung Perkasa, sebuah CORPORATION, yang memiliki tempat usaha di Jl. BKR No. 120A Lingkar Selatan Bandung 40253 penjual LUBRINDO.
MENGINGAT GPASI dan LUBRINDO (masing-masing "Membeberkan Partai", dan bersama-sama "Pihak") merenungkan bahwa mereka dapat mengungkapkan Informasi Proprietary (sebagaimana didefinisikan di bawah) kepada pihak lain (yang "Menerima Partai ") yang berkaitan dengan kegiatan sebagai berikut: Jasa dari Proyek Listrik (yang". Tujuan ")
SEKARANG OLEH kARENA iTU, dengan pertimbangan kewajiban bersama dan janji-janji yang terkandung dalam Perjanjian ini, para pihak setuju sebagai berikut:
1. "Informasi Proprietary" berarti setiap informasi, pengetahuan, atau data yang diterima oleh Partai Menerima dari Partai Membeberkan sebagai kelanjutan dari atau sesuai dengan tujuan, dan itu adalah (a) secara tertulis dan jelas ditandai dengan legenda kepemilikan atau rahasia di saat pengungkapan; (b) dalam bentuk yang dapat dibaca mesin, dengan informasi atau media di mana ia diberikan sedang jelas ditandai dengan legenda kepemilikan atau rahasia pada saat pengungkapan, atau jika seperti penandaan tidak praktis, informasi atau media seperti yang diidentifikasi sebagai kepemilikan atau rahasia secara tertulis dari pihak yang mengungkapkan sebelum atau serentak dengan pengungkapannya; (c) diungkapkan secara lisan atau visual, dengan informasi yang diidentifikasi sebagai milik atau rahasia pada saat pengungkapan, dan dikurangi untuk menulis dan jelas ditandai dengan legenda kepemilikan atau rahasia dalam waktu tiga puluh (30) hari dari pengungkapan awal; atau (d) didirikan atau diwujudkan dalam produk sampel atau peralatan lainnya, bahan atau item jelas ditandai dengan legenda kepemilikan atau rahasia pada saat pengungkapan.
2. The Menerima Partai tidak akan mengungkapkan Informasi Proprietary kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis Partai Membeberkan.
3. The Menerima Pihak menjaga Informasi Proprietary menggunakan setidaknya tingkat yang sama perawatan Partai Menerima digunakan untuk melindungi informasi milik sendiri, tetapi dengan tidak kurang dari yang sewajarnya dalam situasi.
4. The Menerima Partai tidak akan menggunakan Informasi Proprietary kecuali dalam kelanjutan dari tujuan untuk saling menguntungkan para pihak. The Menerima Partai tidak akan menggunakan Informasi Proprietary untuk tujuan lain, termasuk, tanpa batasan, untuk mendesain, memproduksi, memperbaiki atau merombak produk Partai Membeberkan, atau bagian untuk itu, untuk balik produk atau komponen tersebut, untuk membandingkan produk atau komponen tersebut ke mereka selain Membeberkan Partai atau untuk merancang produk atau bagian yang mirip dengan Membeberkan Partai, atau untuk mendapatkan FAA parts persetujuan Produsen atau persetujuan pemerintah lainnya untuk memproduksi produk atau komponen tersebut, tanpa mengungkapkan Partai Membeberkan persetujuan tertulis sebelumnya. The Menerima Partai tidak akan membuat atau mengizinkan untuk dibuat salinan Informasi Proprietary kecuali dibutuhkan untuk Tujuan.
5. The Menerima Partai akan mengizinkan akses ke Informasi Proprietary hanya untuk (a) orang yang memiliki kebutuhan untuk mengetahui untuk Tujuan dan karyawan bonafide atau tenaga kerja kontrak Partai Menerima, (b) sistem teknologi informasi yang Menerima Partai administrator dan layanan penyedia dalam kegiatan usaha, dan (c) Menerima akuntan Partai, pengacara dan penasihat profesional yang sama; asalkan setiap penerima tersebut wajib melindungi Informasi Proprietary dengan persyaratan dan kondisi setidaknya seketat syarat dan ketentuan Perjanjian ini. Pengungkapan untuk setiap orang lainnya, termasuk konsultan, kontraktor, anak perusahaan dan afiliasi dari Menerima Partai, harus diperlakukan sebagai pengungkapan kepada pihak ketiga. Meskipun pembatasan pengungkapan dimaksud dalam ayat ini, GC dengan ini diizinkan untuk mengungkapkan Informasi Proprietary Company untuk bona karyawan fide dan personil tenaga kerja kontrak induknya, anak perusahaan, dan afiliasi yang beroperasi di bawah Aerospace Systems UTC unit dari United Technologies Corporation operasi, yang tersedia individu tersebut memiliki kebutuhan untuk mengetahui untuk Tujuan.
6. Informasi Proprietary akan tetap menjadi milik Partai Membeberkan. Setelah berakhir atau penghentian Perjanjian ini, kecuali dinyatakan segera diminta oleh Partai Membeberkan sebelum kadaluarsa atau penghentian tersebut, Menerima Partai akan kembali atau menghancurkan (dan, dalam kasus perusakan, segera memberikan sertifikasi kehancuran tersebut untuk mengungkapkan Partai) Informasi Proprietary dimilikinya, termasuk, tanpa batasan, salinan, ringkasan, dan / atau kompilasi yang terbuat dari atau dari Informasi Proprietary, dan tidak akan membuat penggunaan lebih lanjut Informasi Proprietary. Meskipun kalimat segera sebelumnya, Partai Menerima tidak berkewajiban untuk mengembalikan atau menghancurkan (a) setiap Informasi Proprietary disimpan pada media back-up untuk tujuan pemulihan bencana dalam kegiatan usaha yang dapat dikenakan kerusakan pada waktunya, asalkan bahwa Partai Menerima adalah dilarang mengakses Informasi Proprietary tersebut setelah kadaluarsa atau penghentian tapi sebelum kehancuran, dan (b) residual atau laten data seperti yang dihasilkan dari file yang telah dihapus, file-file sementara yang dibuat secara otomatis, file spool printer, dan metadata yang hanya dapat diambil oleh ahli forensik komputer dan umumnya dianggap tidak dapat diakses tanpa menggunakan alat dan teknik khusus.
7. Kewajiban berdasarkan Perjanjian ini untuk setiap Informasi Proprietary akan terus selama 10 tahun dari tanggal kedaluwarsa atau pengakhiran Perjanjian ini.
8. Persetujuan ini akan membatasi hak Partai Menerima untuk menggunakan atau mengungkapkan informasi yaitu:
a. dalam domain publik pada saat itu Partai Membeberkan pertama diungkapkan ke bawah ini Partai Menerima, atau kemudian menjadi dikenal publik melalui tidak ada tindakan salah dari Partai Menerima;
b. diketahui Menerima Partai, selain melalui penerimaan di bawah perjanjian non-disclosure yang terpisah atau perjanjian serupa, sebelum penerimaan berdasarkan Perjanjian ini;
c. diungkapkan kepada Partai Menerima tanpa pembatasan oleh pihak ketiga yang memiliki hak yang sah untuk mengungkapkan informasi tersebut;
d. dikembangkan sendiri oleh Pihak Menerima tanpa menggunakan atau referensi untuk Informasi Hak Milik; atau
e. diperlukan untuk diungkapkan oleh proses peradilan, asalkan Partai Menerima segera memberikan pemberitahuan dari proses tersebut kepada Partai Membeberkan dan bekerja sama dengan setiap upaya Partai Membeberkan untuk kontes pengungkapan, batas pengungkapan sejauh ketat diperlukan, dan sebaliknya terus melindungi seperti informasi sebagai informasi Proprietary sampai saat salah satu pengecualian di atas (a) melalui (d) puas.
9. Pihak yang mengungkapkan menyatakan dan menjamin bahwa ia memiliki hak dan kewenangan penuh untuk masuk ke dalam Perjanjian ini dan untuk mengungkapkan Informasi Proprietary ke Menerima Partai sesuai dengan ketentuan tersebut. Pihak yang mengungkapkan tidak membuat pernyataan atau jaminan tentang Informasi Proprietary, dan dengan ini menolak semua perwakilan dan jaminan, baik tersurat, tersirat, undang-undang atau sebaliknya, termasuk, tanpa batasan, jaminan mengenai kualitas, ketepatan atau kelengkapan Informasi Proprietary. Dalam hal apapun baik Partai jawab atas tidak langsung, insidental, khusus, konsekuensial, menghukum atau teladan kerusakan, termasuk, tanpa batasan, kehilangan pendapatan, pendapatan, keuntungan atau kesempatan, yang timbul dari atau terkait dengan Perjanjian ini atau Informasi Proprietary.
10 . Kecuali untuk hak-hak terbatas tegas diberikan kepada Partai Menerima dalam Perjanjian ini, baik pelaksanaan Persetujuan ini, maupun pemberian informasi di bawah ini, akan ditafsirkan sebagai pemberian kepada Pihak Menerima hak atau lisensi di bawah hak paten, hak cipta, merek dagang, rahasia dagang atau intelektual atau industri hak kekayaan lainnya.
11. Perjanjian ini akan berakhir 10 tahun (s) setelah tanggal efektif, disediakan, bagaimanapun, bahwa salah satu Pihak dapat mengakhiri Perjanjian pada tanggal sebelumnya, tanpa sebab, dengan memberikan tiga puluh Pihak lain (30) hari pemberitahuan tertulis. Kewajiban Menerima Partai sehubungan dengan perlindungan Informasi Proprietary akan bertahan pemutusan atau berakhirnya Perjanjian ini untuk periode perlindungan ditentukan dalam ayat 7 di atas.
12. Baik Pihak dapat mengalihkan atau mentransfer hak dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Pihak lainnya (tidak harus masuk akal dirahasiakan), kecuali bahwa masing-masing Pihak, setelah pemberitahuan tertulis ke yang lain, mungkin mengalihkan atau mentransfer Perjanjian ini (a) sehubungan dengan penjualan bisnis yang berkaitan Perjanjian ini atau (b) ke anak perusahaan atau afiliasi dari Partai.
13. Orang-orang berikut yang ditunjuk sebagai orang yang menerima Informasi Proprietary dari Partai Membeberkan:
Untuk Goodrich PASI:
Pascal Hekket
Jl. Jend. Gatot Subroto No. 517 - Bandung 40284 - Indonesia
Untuk Perusahaan:
PT Lubrindo Agung Perkasa
[F. Jotje Pusung]
[Direktur]
[Jl. BKR No. 120A Lingkar Selatan Bandung 40253]
Setiap Pihak dapat mengubah penerima yang ditunjuk oleh pemberitahuan tertulis kepada pihak lainnya. Penerimaan Informasi Proprietary oleh individu selain penerima yang ditunjuk tidak akan mempengaruhi kewajiban Partai. Menerima
14. Persetujuan ini mengharuskan salah satu Pihak untuk mengungkapkan informasi apapun.
15. Tanpa memperhatikan durasi kewajibannya lainnya, yang Menerima Pihak wajib mengontrol akses ke, dan penggunaan, Informasi Proprietary dan produk langsung darinya sesuai dengan semua hukum ekspor yang berlaku asing dan AS dan regulasi
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
