Ada tiga laporan keuangan atau akuntansi penting yang disiapkan oleh akuntan. Mereka adalah neraca, laporan laba rugi, dan laporan modal.
Sebuah daftar neraca tiga hal: (1) aset, (2) kewajiban, dan (3) ekuitas pemilik. Neraca menunjukkan aset, kewajiban, dan ekuitas perusahaan pada waktu tertentu biasanya pada hari terakhir tahun fiskal. Aset adalah sesuatu yang berharga uang yang dimiliki oleh perusahaan. Aset dibagi menjadi aktiva lancar dan tanaman atau aset tetap. Aktiva lancar adalah aset yang dapat dengan mudah dikonversi menjadi uang tunai dalam waktu satu tahun seperti: kas, kas di bank, persediaan, dan piutang. Aset tanaman diharapkan akan digunakan dalam operasi perusahaan untuk jangka waktu lebih dari satu tahun dan digunakan untuk memperoleh pendapatan seperti:. Tanah, bangunan, dan mesin
kewajiban A adalah utang bisnis yang dimiliki oleh perusahaan. Kewajiban adalah kewajiban keuangan perusahaan ke perusahaan lain atau individu. Kewajiban diklasifikasikan menjadi kewajiban lancar dan kewajiban jangka panjang. Kewajiban lancar adalah kewajiban atau klaim yang harus dibayar dalam waktu satu tahun seperti hutang. Jangka panjang atau kewajiban tangguhan adalah utang yang jatuh tempo satu tahun atau lebih setelah tanggal neraca. Ini termasuk obligasi, wesel bayar, dan hipotek, pinjaman lainnya dari bank atau lembaga keuangan lain yang harus dilunasi selama tahun mendatang.
Sebuah pernyataan laporan laba rugi atau laba-rugi adalah pernyataan yang disiapkan oleh akuntan untuk menunjukkan posisi keuangan perusahaan setelah periode akuntansi tertentu seperti satu tahun perdagangan. Laba atau rugi dihitung dengan cara mencocokkan pendapatan dan beban. Jika bisnis menguntungkan, itu akan meningkatkan modal perusahaan, sedangkan jika kehilangan, akan mengurangi modal. Ekuitas pemilik merupakan investasi dalam bisnis. Ini terdiri dari dua elemen, investasi yang dilakukan oleh pemilik perusahaan, dan laba ditahan yang tersisa dalam bisnis daripada didistribusikan kepada pemilik.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
