Di bawah peraturan pemerintah yang ada tidak ada. 77, yang merupakan revisi ketiga dari no.23 regulasi yang dikeluarkan pada tahun 2010, perusahaan-perusahaan pertambangan yang merupakan perusahaan investasi asing yang memegang izin atau izin khusus, yang dikenal sebagai IUP atau IUPK, diwajibkan mendivestasikan sahamnya kepada pemegang saham Indonesia pada kisaran antara 20-51 persen dari total saham di periode tertentu sebagaimana diatur oleh pemerintah.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..