• the stronger and clearer legal framework they have adopted for the conduct of international trade, including a more effective and reliable dispute settlement mechanism,
• lebih kuat dan lebih jelas kerangka hukum mereka telah mengadopsi pelaksanaan perdagangan internasional, termasuk lebih efektif dan handal mekanisme penyelesaian sengketa,
• kuat dan jelas kerangka hukum mereka telah mengadopsi untuk pelaksanaan perdagangan internasional, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih efektif dan dapat diandalkan,