Hasil (
Bahasa Indonesia) 1:
[Salinan]Disalin!
SUBPART A - UMUM91.1 penerapan Kecuali sebagaimana disebutkan dalam bagian 91.701 dan 91.703, Bagian ini menentukan peraturan yang mengatur pengoperasian pesawat udara (selain balon Moored, layang-layang, roket tanpa awak dan balon gratis tak berawak, yang diatur oleh bagian 101 CASRs, dan ultralight kendaraan dioperasikan sesuai dengan bagian 103 CASRs) dalam wilayah Indonesia.91.3 tanggung jawab dan otoritas Pilot di perintah () pilot di perintah pesawat bertanggung jawab langsung, dan merupakan otoritas terakhir untuk, operasi dan keamanan pesawat. (b) di dalam penerbangan darurat yang memerlukan tindakan segera, pilot di perintah mungkin menyimpang dari aturan ini sejauh yang diperlukan untuk memenuhi darurat itu. (c) setiap pilot di perintah yang menyimpang dari aturan di bawah ayat (b) bagian ini, atas permintaan dari Direktur, menyampaikan laporan tertulis penyimpangan yang kepada Direktur. 91,5 pesawat memerlukan lebih dari satu diperlukan Pilot () tidak ada orang yang dapat mengoperasikan pesawat terbang yang adalah jenis sertifikat untuk lebih dari satu awak penerbangan pilot diperlukan kecuali pilot di perintah memenuhi persyaratan dari bagian 61.58 dari CASRs. (b) tidak ada orang dapat menetapkan pilot untuk melayani sebagai kedua di perintah, atau mungkin pilot berfungsi sebagai kedua di perintah, pesawat yang bersertifikat untuk lebih dari satu awak penerbangan pilot diperlukan kecuali jenis kedua dalam perintah memenuhi persyaratan untuk kedua dalam perintah 61.55 bagian dari CASRs. 91.7 pesawat sipil Kelaikan Udara () tidak ada orang yang dapat mengoperasikan pesawat sipil kecuali dalam kondisi airworthy. (b) pilot di perintah pesawat sipil bertanggung jawab untuk menentukan apakah pesawat itu dalam kondisi untuk penerbangan aman. Pilot di perintah akan menghentikan penerbangan ketika kondisi unairworthy mekanik, listrik atau struktural terjadi. 91,9 pesawat sipil penerbangan Manual, menandai dan plakat persyaratan (a) kecuali seperti yang diberikan dalam ayat (d) dari bagian ini, tidak ada orang dapat mengoperasikan pesawat sipil tanpa mematuhi keterbatasan operasi ditentukan di disetujui pesawat atau Manual penerbangan Rotorcraft, tanda, dan plakat, atau karena kalau tidak ditentukan oleh otoritas certificating pesawat negara registri. (b) tidak ada orang yang dapat mengoperasikan pesawat sipil terdaftar di Indonesia
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..