Hasil (
Bahasa Indonesia) 1:
[Salinan]Disalin!
Sebagai bagian dari proyek kesejahteraan hijau, aktivitas PLUP (tanah menggunakan perencanaan partisipatif), dirancang untuk: (i) dimasukkan ke dalam tempat dasar Spasial (penggunaan lahan) perencanaan unsur-unsur yang diperlukan untuk mengaktifkan dan mempertahankan investasi khusus pada pembaharuan energi dan pengelolaan sumber daya alam yang didanai oleh GP fasilitas investasi; (ii) meningkatkan kepastian tata ruang bagi masyarakat dalam daerah yang dipilih untuk investasi GP; dan (iii) dukungan kepatuhan lingkungan, sosial dan standar kinerja gender dan perlindungan. Secara khusus, PLUP diharapkan untuk: (i) meningkatkan kapasitas teknis Pemda di spasial (penggunaan lahan) analisis, perencanaan dan penegakan; (ii) mengidentifikasi dan, bila mungkin, mengurangi penggunaan lahan dan sengketa kepemilikan tanah sebagai alat untuk memperbaiki iklim investasi untuk pembaharuan energi dan sumber daya alam manajemen proyek; dan (iii) memberdayakan perempuan dan laki-laki dari masyarakat, dan kelompok marjinal berpotensi dengan menyediakan spasial (locational) pasti melalui inklusif partisipatif geo-lokasi, fisik demarkasi batas desa (VBS) dan pemetaan daerah-daerah kritis alam dan budaya sumber (RM) dalam desa-desa ini.Untuk mencapai tujuan dan manfaat kegiatan PLUP, aktivitas sub PMaP akan dilaksanakan di Kabupaten dengan GP dana atau investasi oleh konsultan dipilih. PMaP terdiri dari tiga tugas-tugas tertentu: 1. tugas 1: Penentuan partisipatif (dengan masyarakat dan pemerintah lokal), lokasi geografis dan fisik demarkasi batas desa (VBS), pemetaan daerah sumber daya alam dan budaya (RM) dalam desa-desa dan penciptaan database geo-spasial dari informasi yang dikumpulkan-VBS/RM;2. tugas 2: Akuisisi data geo-spasial dan persiapan GIS database tanah menggunakan / tanah penutup;3. tugas 3: Kompilasi dan geo-referensi yang ada dan tertunda lisensi dan izin untuk tanah dan sumber daya alam; dan4. tugas 4: Meningkatkan distrik perencaan melalui pengembangan kapasitas dalam perencanaan tata ruang, penegakan dan Manajemen lahan menggunakan informasi dalam database memungkinkan pengolahan spasial. Sebelum pelaksanaan tugas 1, ada beberapa langkah-langkah spesifik harus disiapkan oleh tim PLUP MCA-Indonesia dan Relationship Manager, dalam kerjasama erat dengan pemerintah daerah. Peraturan Bupati di kupas tuntas Penetapan dan Penegasan Batas Desa sebagai pedoman untuk implementasi dan Surat Keputusan Bupati tentang Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (TPPBD) sebagai wakil dari Pemerintah Kabupaten dalam pelaksanaan dan pengawasan proses berkaitan dengan fungsinya di tingkat kabupaten. Dan harus ada rencana kerja dengan waktu tertentu dengan dengan Relationship Manager di lokasi hijau kemakmuran.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
