1. Dalam rangka untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan, Pihak Pertama menunjuk
Dr. Laksmita Prima Santi adalah pihak yang bertanggung jawab dan perwakilan Partai Pertama,
selanjutnya disebut sebagai Pekerjaan Pengawas I.
2. Sementara itu Pak Irawan Hartantio, ditunjuk sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk
mengawasi Pihak Kedua dan wakil Eksekutif Tim Kualitas dan Khasiat
Uji Institut Penelitian Indonesia Bioteknologi dan bioindustri
selanjutnya disebut sebagai Pekerjaan Pengawas II.
3. Bekerja Pengawas setiap saat meninjau pekerjaan langsung.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..