Hasil (
Bahasa Indonesia) 1:
[Salinan]Disalin!
UNDANG-UNDANG WARISAN 1995 - SEKTE 9 Komite (1) untuk tujuan undang-undang ini, Dewan warisan dapat menunjuk Komite terdiri dari tidak kurang dari 3 anggota Dewan warisan dan seperti orang lain seperti Dewan warisan berpikir sesuai. (2) Komite dapat — () membuat rekomendasi untuk Dewan warisan pada masalah apapun yang dirujuk oleh Dewan Heritage; dan (b) melaksanakan fungsi lain yang diberikan di bawah undang-undang ini. (3) bagian 2 dan 4 jadwal 1 berlaku untuk keanggotaan dan prosedur Komite. UNDANG-UNDANG WARISAN 1995 - SEKTE 10 Komite Penasehat (1) sidang warisan dapat membentuk apapun Komite Penasehat yang dianggap perlu untuk menyarankan pada masalah apapun yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi-fungsi di bawah undang-undang ini. (2) anggota Dewan warisan dapat menjadi anggota Komite Penasihat. (3) bagian 3 dan 4 jadwal 1 berlaku untuk keanggotaan dan prosedur Komite Penasihat didirikan di bawah bagian ini. UNDANG-UNDANG WARISAN 1995 - SEKTE 11 Konsultasi dan saran (1) dalam melaksanakan fungsi-fungsi di bawah undang-undang ini, Dewan warisan, Komite, atau sebuah komite penasihat mungkin — () berkonsultasi dengan kepercayaan dan orang lain atau badan; dan (b) melaksanakan penyelidikan yang dianggapnya cocok; dan (c) mempersiapkan, Komisi persiapan atau mengadopsi setiap pedoman, pernyataan kebijakan, laporan, studi dan rencana konservasi berpikir cocok; dan (d) telah memperhatikan setiap informasi yang dianggap relevan. (2) sidang warisan mungkin melibatkan orang-orang dengan kualifikasi yang cocok dan pengalaman sebagai konsultan. (3) keterlibatan dalam ayat (2) mungkin pada syarat dan ketentuan bahwa Dewan warisan menganggap sesuai. UNDANG-UNDANG WARISAN 1995 - SEKTE 12 Delegasi dari fungsi warisan Dewan (1) sidang warisan dapat, oleh instrumen, mendelegasikan Direktur Eksekutif fungsi-fungsi di bawah undang-undang ini, selain — () fungsi di bawah bagian 75 atau bagian 76; atau (b) kuasa delegasi. (2) sidang warisan dapat, oleh instrumen, mendelegasikan fungsi-fungsi di bawah undang-undang ini kepada para anggota Komite yang hanya terdiri dari anggota Dewan warisan, selain kuasa delegasi. UNDANG-UNDANG WARISAN 1995 - SEKTE 13 Kekebalan dari kewajiban (1) anggota Dewan warisan, anggota Komite atau anggota Komite Penasihat yang tidak bertanggung jawab untuk apa pun yang dilakukan atau dihilangkan harus dilakukan itikad baik — () dalam melaksanakan fungsi atau kuasa di bawah undang-undang ini atau peraturan atau undang-undang lainnya; atau (b) dalam keyakinan masuk akal bahwa tindakan atau kelalaian dalam pelaksanaan fungsi atau kuasa di bawah undang-undang ini atau peraturan atau undang-undang lainnya. (2) semua kewajiban yang dihasilkan dari tindakan atau kelalaian yang akan, tetapi untuk ayat (1) melampirkan ke anggota Dewan warisan, anggota Komite atau anggota Komite Penasihat menempel sebaliknya Dewan warisan.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
