HERITAGE ACT 1995 - SECT 9 Committees  (1) For the purposes of this Ac terjemahan - HERITAGE ACT 1995 - SECT 9 Committees  (1) For the purposes of this Ac Bahasa Indonesia Bagaimana mengatakan

HERITAGE ACT 1995 - SECT 9 Committe

HERITAGE ACT 1995 - SECT 9
Committees
(1) For the purposes of this Act, the Heritage Council may appoint committees consisting of not less than 3 members of the Heritage Council and such other persons as the Heritage Council thinks fit.
(2) A committee may—
(a) make recommendations to the Heritage Council on any matter referred to it by the Heritage Council; and
(b) carry out any other functions given to it under this Act.
(3) Parts 2 and 4 of Schedule 1 apply to the membership and procedure of committees.


HERITAGE ACT 1995 - SECT 10
Advisory committees
(1) The Heritage Council may establish any advisory committees it considers necessary to advise it on any matter relating to the carrying out of its functions under this Act.
(2) A member of the Heritage Council may be a member of an advisory committee.
(3) Parts 3 and 4 of Schedule 1 apply to the membership and procedure of an advisory committee established under this section.

HERITAGE ACT 1995 - SECT 11
Consultation and advice
(1) In carrying out its functions under this Act, the Heritage Council, a committee or an advisory committee may—
(a) consult with the Trust and any other person or body; and
(b) carry out any investigations it thinks fit; and
(c) prepare, commission the preparation of or adopt any guidelines, statements of policy, reports, studies and conservation plans it thinks fit; and
(d) have regard to any information it considers relevant.
(2) The Heritage Council may engage persons with suitable qualifications and experience as consultants.
(3) An engagement under subsection (2) may be on any terms and conditions that the Heritage Council considers appropriate.
HERITAGE ACT 1995 - SECT 12
Delegation of Heritage Council's functions
(1) The Heritage Council may, by instrument, delegate to the Executive Director its functions under this Act, other than—
(a) a function under section 75 or section 76; or
(b) this power of delegation.
(2) The Heritage Council may, by instrument, delegate its functions under this Act to the members of a committee which consists solely of members of the Heritage Council, other than this power of delegation.

HERITAGE ACT 1995 - SECT 13
Immunity from liability
(1) A member of the Heritage Council, a member of a committee or a member of an advisory committee is not liable for anything done or omitted to be done in good faith—
(a) in carrying out a function or power under this Act or the regulations or any other Act; or
(b) in the reasonable belief that the act or omission was in the carrying out of a function or power under this Act or the regulations or any other Act.
(2) Any liability resulting from an act or omission that would, but for subsection (1) attach to a member of the Heritage Council, a member of a committee or a member of an advisory committee attaches instead to the Heritage Council.






0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Bahasa Indonesia) 1: [Salinan]
Disalin!
UNDANG-UNDANG WARISAN 1995 - SEKTE 9 Komite (1) untuk tujuan undang-undang ini, Dewan warisan dapat menunjuk Komite terdiri dari tidak kurang dari 3 anggota Dewan warisan dan seperti orang lain seperti Dewan warisan berpikir sesuai. (2) Komite dapat — () membuat rekomendasi untuk Dewan warisan pada masalah apapun yang dirujuk oleh Dewan Heritage; dan (b) melaksanakan fungsi lain yang diberikan di bawah undang-undang ini. (3) bagian 2 dan 4 jadwal 1 berlaku untuk keanggotaan dan prosedur Komite. UNDANG-UNDANG WARISAN 1995 - SEKTE 10 Komite Penasehat (1) sidang warisan dapat membentuk apapun Komite Penasehat yang dianggap perlu untuk menyarankan pada masalah apapun yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi-fungsi di bawah undang-undang ini. (2) anggota Dewan warisan dapat menjadi anggota Komite Penasihat. (3) bagian 3 dan 4 jadwal 1 berlaku untuk keanggotaan dan prosedur Komite Penasihat didirikan di bawah bagian ini. UNDANG-UNDANG WARISAN 1995 - SEKTE 11 Konsultasi dan saran (1) dalam melaksanakan fungsi-fungsi di bawah undang-undang ini, Dewan warisan, Komite, atau sebuah komite penasihat mungkin — () berkonsultasi dengan kepercayaan dan orang lain atau badan; dan (b) melaksanakan penyelidikan yang dianggapnya cocok; dan (c) mempersiapkan, Komisi persiapan atau mengadopsi setiap pedoman, pernyataan kebijakan, laporan, studi dan rencana konservasi berpikir cocok; dan (d) telah memperhatikan setiap informasi yang dianggap relevan. (2) sidang warisan mungkin melibatkan orang-orang dengan kualifikasi yang cocok dan pengalaman sebagai konsultan. (3) keterlibatan dalam ayat (2) mungkin pada syarat dan ketentuan bahwa Dewan warisan menganggap sesuai. UNDANG-UNDANG WARISAN 1995 - SEKTE 12 Delegasi dari fungsi warisan Dewan (1) sidang warisan dapat, oleh instrumen, mendelegasikan Direktur Eksekutif fungsi-fungsi di bawah undang-undang ini, selain — () fungsi di bawah bagian 75 atau bagian 76; atau (b) kuasa delegasi. (2) sidang warisan dapat, oleh instrumen, mendelegasikan fungsi-fungsi di bawah undang-undang ini kepada para anggota Komite yang hanya terdiri dari anggota Dewan warisan, selain kuasa delegasi. UNDANG-UNDANG WARISAN 1995 - SEKTE 13 Kekebalan dari kewajiban (1) anggota Dewan warisan, anggota Komite atau anggota Komite Penasihat yang tidak bertanggung jawab untuk apa pun yang dilakukan atau dihilangkan harus dilakukan itikad baik — () dalam melaksanakan fungsi atau kuasa di bawah undang-undang ini atau peraturan atau undang-undang lainnya; atau (b) dalam keyakinan masuk akal bahwa tindakan atau kelalaian dalam pelaksanaan fungsi atau kuasa di bawah undang-undang ini atau peraturan atau undang-undang lainnya. (2) semua kewajiban yang dihasilkan dari tindakan atau kelalaian yang akan, tetapi untuk ayat (1) melampirkan ke anggota Dewan warisan, anggota Komite atau anggota Komite Penasihat menempel sebaliknya Dewan warisan.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
Hasil (Bahasa Indonesia) 2:[Salinan]
Disalin!
HERITAGE ACT 1995 - SEKTE 9
Komite
. (1) Untuk tujuan UU ini, Dewan Warisan dapat menunjuk komite yang terdiri dari tidak kurang dari 3 anggota Dewan Warisan dan orang lain seperti Dewan Warisan berpikir fit
(2) komite mungkin-
(a) membuat rekomendasi kepada Dewan Heritage pada setiap masalah yang diserahkan kepadanya oleh Dewan Warisan; dan
(b) melaksanakan fungsi-fungsi lain yang diberikan kepadanya berdasarkan Undang-Undang ini.
(3) Bagian 2 dan 4 dari Jadwal 1 berlaku untuk keanggotaan dan prosedur komite. HERITAGE ACT 1995 - SEKTE 10 komite Penasehat (1) The Heritage Dewan mungkin membangun setiap komite penasihat dianggap perlu untuk memberikan saran pada segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi di bawah Undang-Undang ini. (2) Seorang anggota Dewan Warisan mungkin anggota dari komite penasihat. (3) Bagian 3 dan 4 Jadwal 1 berlaku untuk keanggotaan dan prosedur komite penasihat yang didirikan di bawah bagian ini. HERITAGE ACT 1995 - SEKTE 11 Konsultasi dan saran (1) Dalam menjalankan fungsinya berdasarkan Undang-Undang ini, Dewan Heritage, sebuah komite atau komite penasihat mungkin - (a) berkonsultasi dengan Trust dan setiap orang atau badan lain; dan (b) melaksanakan setiap penyelidikan yang dianggapnya cocok; dan (c) mempersiapkan, komisi persiapan atau mengadopsi pedoman apapun, pernyataan kebijakan, laporan, penelitian dan konservasi rencana yang dianggapnya cocok; dan (d) memperhatikan setiap informasi yang dianggap relevan. (2) The Heritage Dewan dapat melibatkan orang-orang dengan kualifikasi dan pengalaman sebagai konsultan yang sesuai. (3) Keterlibatan dalam ayat (2) mungkin pada syarat dan ketentuan yang Heritage Dewan menganggap tepat. HERITAGE ACT 1995 - SEKTE 12 Delegasi fungsi Heritage Dewan (1) The Heritage Dewan, melalui instrumen, mendelegasikan kepada Direktur Eksekutif fungsinya berdasarkan Undang-Undang ini, lain than- (a) fungsi di bawah bagian 75 atau bagian 76; atau (b) kekuatan ini delegasi. (2) The Heritage Dewan, melalui instrumen, mendelegasikan fungsi di bawah Undang-Undang ini kepada para anggota komite yang terdiri hanya dari anggota Dewan Heritage, selain kekuatan ini delegasi. HERITAGE ACT 1995 - SEKTE 13 Kekebalan dari kewajiban (1) Seorang anggota Dewan Heritage, anggota komite atau anggota komite penasihat tidak bertanggung jawab atas apapun yang dilakukan atau dihilangkan harus dilakukan dalam dengan setia baik (a) dalam menjalankan sebuah fungsi atau kekuasaan di bawah Undang-Undang ini atau peraturan atau UU lain; atau (b) dalam keyakinan memadai bahwa tindakan atau kelalaian dalam pelaksanaan dari fungsi atau kekuasaan di bawah Undang-Undang ini atau peraturan atau UU lainnya. (2) Setiap kewajiban yang timbul dari suatu tindakan atau kelalaian yang akan, tapi untuk ayat (1) melampirkan anggota Dewan Heritage, anggota komite atau anggota dari suatu komite penasihat menempel bukan kepada Dewan Heritage.




































Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2024 I Love Translation. All reserved.

E-mail: