Sebagai komunikasi kita sebelumnya melalui telepon, Mengikuti permintaan pelatihan sertifikasi IWCF dari Effendi Budianto sebagai garis listrik Pengawas. Kami ingin memberikan informasi mengenai kerja perjanjian wajib bagi personel yang dikontrak saat mengikuti pelatihan sertifikasi IWCF. Personil dikontrak akan melaksanakan janji untuk memenuhi penyelesaian periode Wajib Bekerja selama 24 bulan bulan kalender berturut-turut periode mulai dari 1 September 2014 sampai dengan 31 Agustus 2016 (itu adalah mengacu pada validitas sertifikat). Dan jika pribadi dikontrak mengundurkan diri sebelum waktu periode Wajib Bekerja dan / atau melakukan pelanggaran, sehingga personel yang dikontrak harus untuk mengembalikan semua biaya pelatihan yang telah dikeluarkan seperti biaya pelatihan, tunjangan pelatihan, dan serta biaya lain seperti tiket, akomodasi, makanan yang terjadi di total sebesar Rp 35.000.000, -. Pada otherhand, jika kontraktor memutuskan untuk mengakhiri perjanjian kerja sebelum akhir masa kerja wajib, maka dikontrak pribadi tidak wajib mengembalikan semua biaya pelatihan. Kami ingin memberikan informasi mengenai kerja perjanjian wajib bagi personel yang dikontrak saat mengikuti pelatihan sertifikasi IWCF. Personil dikontrak akan melaksanakan janji untuk memenuhi penyelesaian periode Wajib Bekerja selama 24 bulan bulan kalender berturut-turut periode mulai dari 1 September 2014 sampai dengan 31 Agustus 2016 (itu adalah mengacu pada validitas sertifikat). Dan jika pribadi dikontrak mengundurkan diri sebelum waktu periode Wajib Bekerja dan / atau melakukan pelanggaran, sehingga personel yang dikontrak harus untuk mengembalikan semua biaya pelatihan yang telah dikeluarkan seperti biaya pelatihan, tunjangan pelatihan, dan serta biaya lain seperti tiket, akomodasi, makanan yang terjadi di total sebesar Rp 35.000.000, -. Pada otherhand, jika kontraktor memutuskan untuk mengakhiri perjanjian kerja sebelum akhir masa kerja wajib, maka dikontrak pribadi tidak wajib mengembalikan semua biaya pelatihan. Kami ingin memberikan informasi mengenai kerja perjanjian wajib bagi personel yang dikontrak saat mengikuti pelatihan sertifikasi IWCF. Personil dikontrak akan melaksanakan janji untuk memenuhi penyelesaian periode Wajib Bekerja selama 24 bulan bulan kalender berturut-turut periode mulai dari 1 September 2014 sampai dengan 31 Agustus 2016 (itu adalah mengacu pada validitas sertifikat). Dan jika pribadi dikontrak mengundurkan diri sebelum waktu periode Wajib Bekerja dan / atau melakukan pelanggaran, sehingga personel yang dikontrak harus untuk mengembalikan semua biaya pelatihan yang telah dikeluarkan seperti biaya pelatihan, tunjangan pelatihan, dan serta biaya lain seperti tiket, akomodasi, makanan yang terjadi di total sebesar Rp 35.000.000, -. Pada otherhand, jika kontraktor memutuskan untuk mengakhiri perjanjian kerja sebelum akhir masa kerja wajib, maka dikontrak pribadi tidak wajib mengembalikan semua biaya pelatihan.
Kebijakan ini sebagai salah satu perbaikan personil. Ketika kami telah mengembangkan personil melalui pelatihan, personil yang memenuhi tanggung jawab mereka dan tentu saja akan memberikan nilai tambah bagi dia dan kami. Kami akan memperbarui Anda, ketika personil telah menandatangani perjanjian wajib kerja.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
![](//idimg.ilovetranslation.com/pic/loading_3.gif?v=b9814dd30c1d7c59_8619)