10.3 Interference with Tests on CompletionIf the Contractor is prevent terjemahan - 10.3 Interference with Tests on CompletionIf the Contractor is prevent Bahasa Indonesia Bagaimana mengatakan

10.3 Interference with Tests on Com

10.3 Interference with Tests on Completion
If the Contractor is prevented, for more than 14 days, from carrying out the Tests on Completion by a cause for which the Employer is responsible, the Employer shall be deemed to have taken over the Works or Section (as the case may be) on the date when the Tests on Completion would otherwise have been completed.

The Engineer shall then issue a Taking-Over Certificate accordingly, and the Contractor shall carry out the Tests on Completion as soon as practicable, before the expiry date of the Defects Notification Period. The Engineer shall require the Tests on Completion to be carried out by giving 14 days’ notice and in accordance with the relevant provisions of the Contract.

If the Contractor suffers delay and/or incurs Cost as a result of this delay in carrying out the Tests on Completion, the Contractor shall give notice to the Engineer and shall be entitled subject to Sub-Clause 20.1 [Contractor’s Claims] to:
a) an extension of time for any such delay, if completion is or will be delayed, under Sub-Clause 8.4 [Extension of Time for Completion], and
b) payment of any such Cost plus profit, which shall be included in the Contract Price.

After receiving this notice, the Engineer shall proceed in accordance with Sub-Clause 3.5 [Determinations] to agree or determine these matters.

10.4 Surfaces Requiring Reinstatement
Except as otherwise stated in a Taking-Over Certificate, a certificate for a Section or part of the Works shall not be deemed to certify completion of any ground or other surfaces requiring reinstatement.

11. Defects Liability
11.1 Completion of Outstanding Work and Remedying Defects
In order that the Works and Contractor’s Documents, and each Section, shall be in the condition required by the Contract (fair wear and tear excepted) by the expiry date of the relevant Defects Notification Period or as soon as practicable thereafter, the Contractor shall:
a) complete any work which is outstanding on the date stated in a Taking-Over Certificate, within such reasonable time as is instructed by the Engineer, and
b) execute all work required to remedy defects or damage, as may be notified by (or on behalf of) the Employer on or before the expiry date of the Defects Notification Period for the Works or Section (as the case may be).

If a defect appears or damage occurs, the Contractor shall be notified accordingly, by (or on behalf of) the Employer.

11.2 Cost of Remedying Defects
All work referred to in sub-paragraph (b) of Sub-Clause 11.1 [Completion of Outstanding Work and Remedying Defects] shall be executed at the risk and cost of the Contractor, if and to the extent that the work is attributable to:
(a) any design for which the Contractor is responsible,
(b) Plant, Materials or workmanship not being in accordance with the Contract, or (c) failure by the Contractor to comply with any other obligation. If and to the extent that such work is attributable to any other cause, the Contractor shall be notified promptly by (or on behalf of) the Employer, and Sub-Clause 13.3 [Variation Procedure] shall apply.

11.3 Extension of Defects Notification Period
The Employer shall be entitled subject to Sub-Clause 2.5 [Employer’s Claims] to an extension of the Defects Notification Period for the Works or a Section if and to the extent that the Works, Section or a major item of Plant (as the case may be, and after taking over) cannot be used for the purposes for which they are intended by reason of a defect or by reason of damage attributable to the Contractor. However, a Defects Notification Period shall not be extended by more than two years. If delivery and/or erection of Plant and/or Materials was suspended under Sub-Clause 8.8 [Suspension of Work] or Sub-Clause 16.1 [Contractor’s Entitlement to Suspend Work], the Contractor’s obligations under this Clause shall not apply to any defects or damage occurring more than two years after the Defects Notification Period for the Plant and/or Materials would otherwise have expired.

11.4 Failure to Remedy Defects
If the Contractor fails to remedy any defect or damage within a reasonable time, a date may be fixed by (or on behalf of) the Employer, on or by which the defect or damage is to be remedied. The Contractor shall be given reasonable notice of this date.

If the Contractor fails to remedy the defect or damage by this notified date and this remedial work was to be executed at the cost of the Contractor under Sub-Clause 11.2 [Cost of Remedying Defects], the Employer may (at his option):
a) carry out the work himself or by others, in a reasonable manner and at the Contractor’s cost, but the Contractor shall have no responsibility for this work; and the Contractor shall subject to Sub-Clause 2.5 [Employer’s Claims] pay to the Employer the costs reasonably incurred by the Employer in remedying the defect or damage;
b) require the Engineer to agree or determine a reasonable reduction in the Contract Price in accordance with Sub-Clause 3.5 [Determinations]; or
c) if the defect or damage deprives the Employer of substantially the whole benefit of the Works or any major part of the Works, terminate the Contract as a whole, or in respect of such major part which cannot be put to the intended use. Without prejudice to any other rights, under the Contract or otherwise, the Employer shall then be entitled to recover all sums paid for the Works or for such part (as the case may be), plus financing costs and the cost of dismantling the same, clearing the Site and returning Plant and Materials to the Contractor.

11.5 Removal of Defective Work
If the defect or damage cannot be remedied expeditiously on the Site and the Employer gives consent, the Contractor may remove from the Site for the purposes of repair such items of Plant as are defective or damaged. This consent may require the Contractor to increase the amount of the Performance Security by the full replacement cost of these items, or to provide other appropriate security.

11.6 Further Tests
If the work of remedying of any defect or damage may affect the performance of the Works, the Engineer may require the repetition of any of the tests described in the Contract. The requirement shall be made by notice within 28 days after the defect or damage is remedied. These tests shall be carried out in accordance with the terms applicable to the previous tests, except that they shall be carried out at the risk and cost of the Party liable, under Sub-Clause 11.2 [Cost of Remedying Defects], for the cost of the remedial work.

11.7 Right of Access
Until the Performance Certificate has been issued, the Contractor shall have such right of access to the Works as is reasonably required in order to comply with this Clause, except as may be inconsistent with the Employer’s reasonable security restrictions.

11.8 Contractor to Search
The Contractor shall, if required by the Engineer, search for the cause of any defect, under the direction of the Engineer. Unless the defect is to be remedied at the cost of the Contractor under Sub-Clause 11.2 [Cost of Remedying Defects], the Cost of the search plus profit shall be agreed or determined by the Engineer in accordance with Sub- Clause 3.5 [Determinations] and shall be included in the Contract Price.

11.9 Performance Certificate
Performance of the Contractor’s obligations shall not be considered to have been completed until the Engineer has issued the Performance Certificate to the Contractor, stating the date on which the Contractor completed his obligations under the Contract.

The Engineer shall issue the Performance Certificate within 28 days after the latest of the expiry dates of the Defects Notification Periods, or as soon thereafter as the Contractor has supplied all the Contractor’s Documents and completed and tested all the Works, including remedying any defects. A copy of the Performance Certificate shall be issued to the Employer. Only the Performance Certificate shall be deemed to constitute acceptance of the Works.

11.10 Unfulfilled Obligations
After the Performance Certificate has been issued, each Party shall remain liable for the fulfilment of any obligation which remains unperformed at that time. For the purposes of determining the nature and extent of unperformed obligations, the Contract shall be deemed to remain in force.

11.11 Clearance of Site
Upon receiving the Performance Certificate, the Contractor shall remove any remaining Contractor’s Equipment, surplus material, wreckage, rubbish and Temporary Works from the Site.
If all these items have not been removed within 28 days after receipt by the Contractor of the Performance Certificate, the Employer may sell or otherwise dispose of any remaining items. The Employer shall be entitled to be paid the costs incurred in connection with, or attributable to, such sale or disposal and restoring the Site. Any balance of the moneys from the sale shall be paid to the Contractor. If these moneys are less than the Employer’s costs, the Contractor shall pay the outstanding balance to the Employer.
0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Bahasa Indonesia) 1: [Salinan]
Disalin!
10.3 gangguan dengan tes pada penyelesaianJika kontraktor dicegah, selama lebih dari 14 hari, dari melaksanakan tes pada penyelesaian oleh penyebab yang majikan bertanggung jawab, majikan harus dianggap telah mengambil alih pekerjaan atau bagian (seperti kasus mungkin) pada tanggal ketika tes pada penyelesaian akan sebaliknya telah selesai.Insinyur akan mengeluarkan sertifikat mengambil-Over sesuai, dan kontraktor akan melakukan tes pada penyelesaian segera dapat dilaksanakan, sebelum tanggal berakhirnya periode pemberitahuan yang cacat. Insinyur akan memerlukan tes pada penyelesaian harus dilakukan dengan memberikan 14 hari pemberitahuan dan sesuai dengan ketentuan yang relevan dari kontrak.Jika kontraktor menderita keterlambatan dan/atau akan dikenakan biaya sebagai akibat dari penundaan ini dalam melaksanakan tes pada penyelesaian, kontraktor akan memberikan pemberitahuan kepada insinyur dan berhak tunduk pada sub ayat 20.1 [kontraktor klaim] untuk:) perpanjangan waktu untuk penundaan tersebut, jika penyelesaian atau akan tertunda, di bawah sub ayat 8.4 [ekstensi dari waktu selesai], danb) pembayaran apapun seperti biaya ditambah keuntungan, yang akan dimasukkan dalam harga kontrak.Setelah menerima pemberitahuan ini, insinyur akan melanjutkan sesuai dengan sub ayat 3.5 [penentuan] untuk setuju atau menentukan hal ini.10.4 permukaan membutuhkan pemulihanKecuali jika dinyatakan dalam mengambil-Over sertifikat, sertifikat untuk bagian atau bagian dari pekerjaan tidak dianggap menyatakan penyelesaian dasar atau lain permukaan membutuhkan pemulihan.11. Cacat kewajiban11.1 menyelesaikan karya yang luar biasa dan Remedying CacatAgar karya dan kontraktor 's dokumen, dan setiap bagian, harus dalam kondisi yang diperlukan oleh kontrak (adil dan keausan dikecualikan) oleh tanggal kadaluwarsa relevan Cacat pemberitahuan periode atau segera dapat dilaksanakan setelah itu, kontraktor harus:) menyelesaikan pekerjaan yang luar biasa pada tanggal yang tercantum dalam sertifikat mengambil-atas, dalam waktu yang wajar seperti yang diperintahkan oleh insinyur, danb) melaksanakan semua pekerjaan yang diperlukan untuk obat kecacatan atau kerusakan, sebagaimana dapat diberitahu oleh (atau bertindak untuk) majikan pada atau sebelum tanggal kedaluwarsa periode pemberitahuan Cacat untuk bekerja atau bagian (seperti kasus mungkin).Jika muncul suatu kecacatan atau kerusakan terjadi, kontraktor akan diberitahu sesuai, dengan (atau bertindak untuk) majikan.11.2 biaya Remedying CacatSemua pekerjaan yang dimaksud dalam sub ayat (b) 11.1 sub ayat [selesai bekerja luar biasa dan Cacat Remedying] akan dieksekusi pada risiko dan biaya kontraktor, apakah dan sejauh bahwa karya ini disebabkan oleh:(a) setiap desain yang kontraktor bertanggung jawab,(b) tanaman, bahan atau pengerjaan tidak menjadi sesuai dengan kontrak, atau (c) kegagalan oleh kontraktor untuk mematuhi kewajiban lainnya. Jika dan sejauh yang seperti pekerjaan berkaitan dengan penyebab lainnya, kontraktor harus diberitahu segera dengan (atau bertindak untuk) majikan, dan sub ayat 13.3 [variasi prosedur] berlaku.11.3 perpanjangan periode pemberitahuan yang CacatMajikan harus tunduk pada sub ayat 2.5 [majikan klaim] berhak dengan perpanjangan periode pemberitahuan Cacat untuk pekerjaan atau bagian jika dan sejauh bahwa karya-karya, Bagian atau item utama tanaman (seperti kasus mungkin, dan setelah mengambil alih) tidak digunakan untuk tujuan yang mereka dimaksudkan karena cacat atau karena kerusakan yang disebabkan oleh kontraktor. Namun, periode pemberitahuan yang cacat akan tidak dapat diperpanjang oleh lebih dari dua tahun. Jika pengiriman dan/atau ereksi tanaman dan/atau bahan diskors di bawah sub ayat 8.8 [suspensi kerja] atau sub ayat 16.1 [kontraktor hak untuk menangguhkan pekerjaan], kontraktor kewajiban di dalam ayat ini tidak berlaku untuk setiap cacat atau kerusakan yang terjadi lebih dari dua tahun setelah periode pemberitahuan Cacat untuk tanaman dan/atau bahan lain telah berakhir.11.4 kegagalan untuk memperbaiki CacatJika kontraktor gagal untuk memperbaiki cacat atau kerusakan apa pun dalam waktu yang wajar, tanggal dapat diatasi dengan (atau bertindak untuk) majikan, atau dengan yang cacat atau kerusakan akan diperbaiki. Kontraktor diberikan pemberitahuan yang cukup sebelum tanggal ini.Jika kontraktor gagal untuk memperbaiki cacat atau kerusakan oleh tanggal ini diberitahu dan pekerjaan perbaikan ini direncanakan untuk dilaksanakan dengan kontraktor di bawah sub ayat 11,2 [biaya dari Remedying Cacat], majikan mungkin (pada pilihan nya):) melakukan pekerjaan sendiri atau oleh orang lain, dalam cara yang wajar dan biaya kontraktor, tetapi kontraktor akan tidak memiliki tanggung jawab untuk pekerjaan ini; dan kontraktor akan tunduk kepada sub ayat 2.5 [majikan klaim] membayar kepada majikan biaya yang cukup dikeluarkan oleh majikan di remedying Cacat atau kerusakan;b) memerlukan insinyur untuk setuju atau menentukan penurunan wajar harga kontrak sesuai dengan sub ayat 3.5 [penentuan]; atauc) jika Cacat atau kerusakan menghalangi majikan secara substansial seluruh manfaat dari karya-karya atau bagian utama dari karya-karya, mengakhiri kontrak secara keseluruhan, atau sehubungan dengan seperti bagian utama yang tidak dapat dimasukkan untuk tujuan penggunaannya. Tanpa merugikan hak lainnya, di bawah kontrak atau sebaliknya, majikan kemudian berhak untuk memulihkan semua jumlah yang dibayar untuk bekerja atau untuk bagian tersebut (seperti kasus mungkin), ditambah pembiayaan biaya dan biaya pembongkaran sama, kliring situs dan kembali tanaman dan bahan-bahan kepada kontraktor.11,5 penghapusan rusak pekerjaanJika kerusakan atau kerusakan tidak diperbaiki segera di situs dan majikan memberikan persetujuan, kontraktor dapat menghapus dari situs untuk tujuan perbaikan barang-barang tersebut dari tanaman karena rusak atau rusak. Persetujuan ini mungkin membutuhkan kontraktor untuk meningkatkan jumlah keamanan kinerja oleh biaya pengganti penuh barang-barang, atau untuk menyediakan keamanan yang tepat lainnya.11.6 lebih lanjut tesJika karya remedying Cacat atau kerusakan dapat mempengaruhi kinerja karya, insinyur mungkin memerlukan pengulangan dari salah satu tes dijelaskan dalam kontrak. Persyaratan harus dilakukan oleh pemberitahuan dalam 28 hari setelah Cacat atau kerusakan diperbaiki. Tes ini harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk tes sebelumnya, kecuali bahwa mereka harus dilaksanakan di risiko dan biaya pihak yang bertanggung jawab, di bawah sub ayat 11,2 [biaya dari Remedying Cacat], untuk biaya pekerjaan perbaikan.11,7 hak untuk aksesSampai sertifikat kinerja telah dikeluarkan, kontraktor harus seperti hak akses untuk bekerja sebagai wajar diperlukan untuk mematuhi klausa ini, kecuali karena mungkin tidak konsisten dengan majikan pembatasan keamanan yang wajar.11,8 kontraktor untuk CariKontraktor harus, jika diperlukan oleh insinyur, mencari penyebab Cacat apapun, di bawah arahan insinyur. Kecuali Cacat akan diperbaiki dengan kontraktor di bawah sub ayat 11,2 [biaya dari Remedying Cacat], biaya Cari ditambah keuntungan akan setuju atau ditentukan oleh insinyur sesuai dengan Sub - ayat 3.5 [penentuan] dan harus dimasukkan dalam harga kontrak.11,9 sertifikat kinerjaKinerja kewajiban kontraktor tidak akan dianggap telah selesai sampai insinyur telah mengeluarkan sertifikat kinerja kepada kontraktor, menyatakan tanggal di mana kontraktor menyelesaikan kewajiban di bawah kontrak.Insinyur menerbitkan sertifikat kinerja dalam 28 hari setelah terbaru dari tanggal kedaluwarsa periode pemberitahuan Cacat, atau sebagai segera sesudahnya sebagai kontraktor telah memasok semua kontraktor dokumen dan selesai dan diuji semua pekerjaan, termasuk remedying setiap cacat. Salinan sertifikat kinerja akan diberikan kepada majikan. Hanya sertifikat kinerja dianggap merupakan penerimaan dari karya-karya.11.10 kewajiban tidak terpenuhiSetelah kinerja sertifikat telah dikeluarkan, masing-masing pihak akan tetap bertanggung jawab untuk pemenuhan kewajiban yang tetap unperformed pada waktu itu. Untuk tujuan menentukan sifat dan tingkat unperformed kewajiban, kontrak akan dianggap tetap berlaku.11,11 clearance situsSetelah menerima sertifikat kinerja, kontraktor harus menghapus setiap sisa kontraktor peralatan, bahan surplus, puing-puing, sampah dan sementara karya dari situs.Jika semuanya ini telah tidak dihapus dalam 28 hari setelah diterimanya oleh kontraktor kinerja sertifikat, majikan mungkin menjual atau sebaliknya membuang barang yang tersisa. Majikan harus berhak dibayar biaya yang timbul sehubungan dengan, atau berkaitan, dijual atau pembuangan tersebut dan mengembalikan situs. Saldo uang dari penjualan akan dibayarkan kepada kontraktor. Jika uang ini kurang dari biaya majikan, kontraktor harus membayar saldo kepada majikan.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2024 I Love Translation. All reserved.

E-mail: