Hasil (
Bahasa Indonesia) 1:
[Salinan]Disalin!
Kelahiran prematur didefinisikan oleh WHO sebagai semua kelahiran sebelum 37selesai minggu kehamilan atau kurang dari 259 hari sejakhari pertama periode menstruasi terakhir wanita (WHO,1977). kelahiran prematur dapat lebih lanjut sub dibagi berdasarkanpada usia kehamilan: sangat prematur (< 28 minggu), sangatprematur (28 - < minggu 32) dan moderat prematur (32 - < 37selesai minggu kehamilan) (gambar 2.2). ModeratKelahiran prematur dapat dibagi lebih lanjut untuk fokus pada bayi prematur akhirkelahiran (34 - < 37 selesai minggu).
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
