If the Contractor encounters adverse physical conditions which he considers to have been Unforeseeable, the Contractor shall give notice to the Engineer as soon as practicable.
Jika kontraktor pertemuan kondisi fisik yang burukyang dianggapnya telah Unforeseeable,Kontraktor akan memberikan pemberitahuan kepada insinyur segerapraktis.
Jika Kontraktor bertemu kondisi fisik yang merugikan yang dianggapnya telah diperkirakan sebelumnya, yang Kontraktor harus memberikan pemberitahuan kepada Direksi Pekerjaan sesegera mungkin.