Perubahan peraturan yang terjadi pada tahun 2000 melalui amandemen SER 1987 adalah
acara di bawah penelitian ini. Menggunakan metodologi event study, studi pertama bermaksud untuk
mengidentifikasi apakah ada dampak dari perubahan peraturan mengatakan pada ketepatan waktu keuangan
pelaporan dan kemudian mengukur dampak tersebut (jika ada) dengan membandingkan penundaan audit sampel
perusahaan untuk periode sebelum dan periode setelah acara berlangsung. Untuk tujuan
penundaan pemeriksaan studi pada tahun segera sebelum perubahan peraturan dan dalam dua tahun
setelah perubahan peraturan diperiksa. Tahun 1999 dipilih sebagai preregulatory
perubahan tahun sedangkan tahun 2001 dan 2003 terpilih sebagai postregulatory
perubahan tahun. The
tahun 1999 dipilih karena merupakan tahun terakhir sebelum pengenaan 120day
batas waktu untuk
menyelesaikan audit perusahaan yang terdaftar. Oleh karena itu, diharapkan menjadi tahun paling terpengaruh oleh
suara apapun yang terjadi antara preevent yang dipilih
tahun dan acara. Tahun 2001 dan
2003 yang dipilih untuk membuat perbandingan yang terpisah dengan tahun 1999. Tahun 2001 pertama kali
dibandingkan dengan tahun 1999 untuk melihat efek langsung dari perubahan peraturan sedangkan
tahun 2003 dibandingkan dengan tahun 1999 untuk melihat apakah efek perubahan peraturan lebih
terlihat sebagai beberapa waktu diperbolehkan untuk penguasa baru untuk mengambil efek.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
![](//idimg.ilovetranslation.com/pic/loading_3.gif?v=b9814dd30c1d7c59_8619)