Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepatuhan pajak pribadi dan faktor-faktor yang mempengaruhi. Hal ini dilatarbelakangi oleh kondisi saat ini sistem perpajakan di Indonesia dibandingkan dengan negara-negara lain ASEAN yaitu pendapatan pajak yang lebih rendah, rasio pajak yang lebih rendah dan coverage ratio pajak. Pemerintah Indonesia telah mempertahankan kampanye pajak untuk meningkatkan kepatuhan pajak namun Efektifitas yang belum diperiksa belum. Penelitian ini berpendapat bahwa pemerintah harus mempertimbangkan teori perilaku dan metode ilmiah untuk mengembangkan kebijakan pajak yang berlaku untuk wajib pajak pribadi. Penelitian ini menganalisis 232 wajib pajak pribadi dalam kota Semarang dengan melakukan survei lapangan. Variabel sosial dan ekonomi atau pencegahan yang digunakan untuk memprediksi semangat pajak, di mana moral pajak akan menentukan kepatuhan pajak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa semangat pajak tidak berasal dari motivasi internal tetapi lebih enfornced oleh faktor eksternal seperti denda pajak yang tinggi. Baik pajak yang lebih tinggi akan menyebabkan tingkat penurunan moral pajak, bagaimanapun, pembayar pajak masih bersedia membayar pajak karena mereka menghindari menambahkan biaya lainnya pajak baik. Penelitian ini juga menemukan bahwa tingkat moral pajak menentukan kepatuhan pajak. Finnally, penelitian ini menyimpulkan bahwa Indonesia telah diberlakukan pajak kepatuhan (tidak sukarela kepatuhan pajak), berarti bahwa pemeriksaan pajak dan denda harus dikelola secara intensif. Pemerintah perlu meningkatkan compliane pajak sukarela dengan memperbaiki dan membangun kepercayaan dalam hukum dan peraturan perpajakan.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
