Dalam jangka panjang, produsen bebas untuk menetapkan harga mereka dan produsen PTM mungkin masih segmen
pasar. Bagaimanapun, hukum satu harga akan berlaku untuk semua jenis barang, karena yang optimal
harga di produsen berasal sebagai markup biaya produksi marjinal. Oleh karena itu, PTM
produsen akan menetapkan harga untuk pasar luar negeri dengan cara yang sama seperti produsen PCP lakukan. Artinya,
mereka menghitung harga yang optimal dalam mata uang produser dan kemudian kalikan (membagi) dengan
nilai tukar. Hukum satu harga, meskipun, tidak berarti paritas daya beli, karena
biaya produksi marjinal di negara mungkin berbeda. Sebagai contoh, jika upah riil di rumah
lebih tinggi dari luar negeri, produsen dalam negeri - PTM dan jenis PCP sama - akan menetapkan harga yang lebih tinggi
dari pesaing asing mereka. Kemudian, tidak hanya nilai tukar, tetapi juga campuran dari
barang-barang domestik dan asing di bundel konsumsi yang mengatur harga internasional
diferensial tingkat:
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..