a) Majikan harus bertanggung jawab atas Majikan
Peralatan, kecuali bahwa
(b) Kontraktor harus bertanggung jawab untuk setiap item dari
peralatan Majikan sementara salah satu Kontraktor
Personil beroperasi itu, mengemudi itu, mengarahkan atau di
kepemilikan atau kontrol itu .
Kuantitas yang tepat dan jumlah yang jatuh tempo (pada seperti
harga lain) untuk penggunaan peralatan Majikan harus
disepakati atau ditentukan oleh Direksi Pekerjaan sesuai dengan
Sub-Pasal 2.5 [Klaim Majikan] dan Sub-Ayat 3,5
[Penentuan]. Kontraktor harus membayar jumlah tersebut
ke Majikan.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
