Hasil (
Bahasa Indonesia) 1:
[Salinan]Disalin!
Kontraktor dapat, setiap saat, tunduk kepada insinyurusulan tertulis yang (menurut kontraktor) akan, jikadiadopsi, (i) mempercepat penyelesaian, (ii) mengurangi biaya untukMajikan mengeksekusi, mempertahankan, atau operasi karya-karya,(iii) meningkatkan efisiensi atau nilai untuk majikanselesai bekerja, atau (iv) akan bermanfaat bagiMajikan.Proposal harus dibuat dengan kontraktortermasuk item yang tercantum dalam sub ayat 13.3[Variasi prosedur].Jika proposal, yang disetujui oleh insinyur, termasukperubahan dalam desain bagian dari pekerjaan permanen, kemudiankecuali jika disepakati sebaliknya oleh kedua belah pihak:(kontraktor) akan desain bagian ini,(b) sub ayat-ayat (a) sampai (d) sub ayat 4.1[Kontraktor Umum kewajiban] berlaku, dan(c) jika perubahan ini mengakibatkan penurunan dalam kontraknilai dari bagian ini, insinyur akan melanjutkansesuai dengan sub ayat 3.5 [penentuan] untuksetuju atau menentukan biaya, yang akan dimasukkan dalamHarga kontrak. Biaya ini akan menjadi setengah (50%) dariperbedaan antara jumlah berikut:(i) seperti penurunan nilai kontrak, dihasilkan dariperubahan, termasuk penyesuaian berdasarkan Sub-Klausul 13,7 [penyesuaian untuk perubahanUndang-undang] dan sub ayat 13,8 [penyesuaianuntuk perubahan dalam biaya], dan(ii) pengurangan (jika ada) di nilaiMajikan karya bervariasi, memperhitungkan pengurangan apapun dalam kualitas, diantisipasi hidup atauefisiensi operasional.Namun, jika jumlah (i) kurang dari jumlah (ii), tidak akantidak akan dikenakan biaya.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
