12 Subkontrak
12.1 Prinsip
Sebuah kontrak tertulis atau perjanjian harus ditetapkan, saling dikonfirmasi dan dikendalikan antara pemberi kontrak dan penerima kontrak yang meliputi kegiatan subkontrak. Tujuan dari langkah ini adalah untuk mendapatkan produk atau jasa yang sesuai dengan persyaratan pemberi kontrak didefinisikan.
12.2 Jenis subkontrak
ini kekhawatiran klausul subkontrak dari:
a) manufaktur;
b) kemasan;
c) analisis;
d) pembersihan, sanitasi dari tempat ;
e) pengendalian hama;
. f) peralatan dan tempat pemeliharaan
12.3 Kontrak pemberi
12.3.1 Pemberi kontrak harus menilai kemampuan kontrak akseptor dan kapasitas untuk melaksanakan operasi dikontrak. Selanjutnya, pemberi kontrak harus memastikan bahwa penerima kontrak memiliki semua sarana yang tersedia untuk melaksanakan kontrak. Pemberi kontrak harus menilai kemampuan kontrak akseptor untuk mematuhi pedoman ini, yang sesuai, dan untuk memastikan operasi dapat dilakukan sesuai dengan kesepakatan.
12.3.2 Pemberi kontrak harus memberikan akseptor kontrak dengan semua informasi yang diperlukan untuk melaksanakan operasi benar.
12.4 Kontrak akseptor
12.4.1 Kontrak akseptor harus memastikan bahwa mereka memiliki sarana, pengalaman dan personel yang kompeten untuk memenuhi persyaratan kontrak.
12.4.2 Kontrak akseptor tidak harus melewati kepada pihak ketiga dari pekerjaan yang dipercayakan kepada mereka di yang
kontrak tanpa persetujuan kontraktor pemberi dan persetujuan. Pengaturan harus dibuat antara pihak ketiga dan akseptor kontrak untuk memastikan bahwa semua informasi tentang operasi yang tersedia untuk pemberi kontrak dengan cara yang sama seperti dalam kontrak asli.
12.4.3 Kontrak akseptor harus memfasilitasi cek dan audit bahwa Kontrak pemberi telah ditetapkan dalam kontrak.
12.4.4 Kontrak akseptor harus menginformasikan pemberi kontrak setiap perubahan yang dapat mempengaruhi kualitas layanan atau produk yang disediakan sebelum pelaksanaan kecuali yang ditentukan dalam kontrak.
Kontrak 12.5
12.5.1 Sebuah kontrak atau perjanjian harus dibuat antara pemberi kontrak dan penerima kontrak yang menentukan tugas masing-masing dan tanggung jawab.
12.5.2 Semua data harus disimpan atau dibuat tersedia untuk pemberi kontrak.
13 Penyimpangan
13.1 Penyimpangan dari persyaratan yang ditentukan harus disahkan dengan data yang cukup untuk mendukung keputusan.
13,2 tindakan korektif harus dilakukan untuk mencegah terulangnya penyimpangan.
14 Keluhan dan kenang
14.1 Prinsip
14.1.1 Semua keluhan yang termasuk dalam ruang lingkup pedoman ini dan dikomunikasikan ke pabrik harus ditinjau, diinvestigasi dan ditindaklanjuti pada, yang sesuai.
14.1.2 Ketika keputusan penarikan kembali produk dibuat, langkah yang tepat harus diambil untuk menyelesaikan penarikan dalam lingkup panduan ini dan menerapkan tindakan korektif.
14.1.3 Kelakuan Dalam kasus operasi dikontrak , pemberi kontrak dan penerima harus menyetujui proses untuk mengelola keluhan (lihat 12.1).
14.2 keluhan Produk
14.2.1 personil berwenang harus memusatkan semua keluhan.
14.2.2 Keluhan mengenai cacat produk harus disimpan dengan rincian asli dan ikuti . Informasi-up
14.2.3 tepat tindak lanjut dari batch yang bersangkutan harus diselesaikan.
14.2.4 investigasi Pengaduan dan tindak lanjut harus mencakup:
a) langkah-langkah untuk mencegah terulangnya cacat;
b) memeriksa batch lain untuk menentukan apakah mereka juga terpengaruh, dimana tepat.
14.2.5 Keluhan harus ditinjau secara berkala untuk memeriksa tren atau kambuhnya cacat.
14.3 Produk ingat
14.3.1 Personil berwenang harus mengkoordinasikan proses recall.
operasi recall 14.3.2 Produk harus mampu diinisiasi segera dan pada waktu yang tepat.
14.3.3 Pihak berwenang yang tepat harus diberitahu penarikan yang bisa berdampak pada konsumen
keselamatan.
14.3.4 produk Dipanggil harus diidentifikasi dan disimpan secara terpisah di daerah aman sambil menunggu keputusan .
Proses penarikan 14.3.5 Produk ini harus secara berkala dievaluasi.
15 Perubahan control
Perubahan yang dapat mempengaruhi kualitas produk harus disetujui dan dilakukan oleh petugas yang berwenang atas dasar data yang memadai.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
