Hasil (
Bahasa Indonesia) 1:
[Salinan]Disalin!
Pada tahun 2004, pemerintah Indonesia menerapkan namanya Decentralised pemerintah Act1 (Departemen Urusan Internal Indonesia, 2004) yang diamanatkan pemerintah pusat untuk mengalihkan kekuasaan untuk mengelola aset publik kepada pemerintah daerah. Ini berarti bahwa pejabat berwenang setempat menjadi bertanggung jawab untuk mengelola aset mereka municipal. Meskipun beberapa aset yang penting dan strategis yang masih di bawah kendali pemerintah pusat (seperti bandara utama dan pelabuhan, pertahanan militer peralatan, dll), sebagian besar aset yang dipindahkan ke badan pemerintah lokal
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
