Hasil (
Bahasa Indonesia) 1:
[Salinan]Disalin!
Dalam hukum internasional gagasan "menggunakan kekuatan" memiliki selalu telah prihatin denganhubungan antara negara-negara, tidak mengenai penggunaan murni domestik kekerasan oleh negaraotoritas terhadap warga sipil yang (Lihat hukum internasional mengenai perilaku dari perang).Dalam hukum internasional, bertindak seperti yang terakhir mungkin diperintah oleh perjanjian internasional tentang hak asasi manusia danhak minoritas. Dengan demikian, berurusan dengan penggunaan kekuatan dalam hukum internasionalberhubungan hanya dengan sektor yang sangat spesifik dari bahaya bagi kehidupan manusia. Dalam abad kedua puluh,Perang menjadi ancaman tidak hanya untuk pejuang, tetapi juga untuk umat manusia secara keseluruhan.Perkembangan teknologi telah membawa senjata nuklir, biologi dan kimiadengan demikian dampak yang berpotensi merusak, tidak hanya menghapus garis ditarik oleh internationalhukum kemanusiaan antara militer dan sipil tujuan tetapi juga membahayakan semuamanusia. Untuk waktu yang lama konflik Timur-Barat dimasukkan potensi ini massapenghancuran bahkan ke dalam konflik bersenjata kecil
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
