Hasil (
Bahasa Indonesia) 1:
[Salinan]Disalin!
3.10 lain pertimbangan3.10.1 sangat disarankan untuk proyek-proyek penggalian diatur oleh sebuah kontrak tertulis atau perjanjian, yang telah disepakati spesifikasi atau desain proyek dapat disisipkan. Kontrak atau perjanjian tersebut harus mencakup referensi didefinisikan bidang studi yang diuraikan pada peta, ke garis besar singkat proyek, spesifikasi atau rancangan; kondisi untuk akses; program, metode dan jadwal untuk pembayaran; hak cipta pengaturan dan untuk ditandatangani dan diberi tanggal oleh semua pihak (Darvill dan Atkins 1991).3.10.2 kecuali jika disetujui sebaliknya secara kontrak, hak cipta dari setiap catatan tertulis, grafis, elektronik atau fotografi dan laporan bersandar dengan tubuh berasal (arkeologi organisasi melakukan kerja lapangan dan analisis), yang akan lisensi mereka digunakan dalam kaitannya dengan proyek tertentu oleh klien atau mensponsori tubuh. Perjanjian tersebut harus dicapai dengan tubuh mensponsori pada awal proyek (lihat Apendiks 5).3.10.3 bahan yang disalin atau dikutip dalam laporan harus diakui sepatutnya, dan semua hak cipta kondisi (seperti peta Ordnance Survey dan Grid Nasional) yang diamati.3.10.4 semua aspek dari publikasi harus disepakati pada awal proyek antara tubuh komisioning dan arkeologi organisasi atau individu melakukan proyek.3.10.5 arkeolog melakukan pekerjaan harus menghormati kebutuhan klien atau komisioning tubuh mengenai kerahasiaan, tetapi seorang arkaeolog harus menekankan nya kewajiban profesional untuk membuat hasil dari arkeologi bekerja tersedia untuk yang lebih luas masyarakat dalam waktu yang wajar.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
