Peraturan terus berubah dan tuntutan pelaporan keuangan berbasis akrual harus tepat waktu untuk mendorong Sekretaris Daerah dan Kepala DPPKA untuk membuat inovasi dalam memberikan layanan administrasi keuangan. Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), khususnya Pasal 4 menegaskan bahwa Pemerintah berlaku Standar Akuntansi Berbasis Akrual. Oleh karena itu, prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi, peraturan dan praktik pergeseran akuntansi berbasis kas ke akrual lebih rumit dan informasi keuangan yang lebih banyak disajikan dalam berbagai jenis laporan. Meskipun pelaksanaannya tidak lebih dari tahun 2015, Pemerintah Aceh Tamiang mencoba untuk mengantisipasi khawatir menurunnya kualitas laporan keuangan pemerintah daerah. Tekanan kebijakan ini kemudian mendorong Kabupaten Aceh Tamiang untuk membentuk Clinic.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
