Selain itu, Deklarasi Doha menjelaskan bahwa negara-negara anggota
dapat menentukan untuk diri mereka sendiri "apa yang merupakan keadaan darurat nasional atau lainnya
keadaan yang sangat mendesak. "Ketika sebuah negara menyatakan keadaan darurat
dengan itikad baik, ini menghapuskan kewajiban untuk bernegosiasi dalam Pasal
31 (b) sebelum mengeluarkan lisensi wajib. Akhirnya, Deklarasi mengakui
masalah yang dikenakan oleh persyaratan Pasal 31 yang manufaktur
dilakukan terutama untuk melayani pasar domestik, yang mencegah
negara-negara tanpa kemampuan manufaktur obat generik dari membuat
penggunaan ketentuan.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
