Jika Kontraktor dicegah, selama lebih dari 14 hari, dari
melaksanakan Pengujian terhadap Penyelesaian oleh penyebab yang
Majikan bertanggung jawab, Majikan dianggap
telah mengambil alih Pekerjaan atau Bagian (sebagai kasus mungkin
akan) di tanggal ketika Pengujian terhadap Penyelesaian akan
dinyatakan telah selesai.
Insinyur kemudian menerbitkan Sertifikat Taking-Over
sesuai, dan Kontraktor harus melaksanakan Pengujian pada
Penyelesaian sesegera mungkin, sebelum tanggal kadaluwarsa
Masa Cacat Pemberitahuan. Engineer harus
memerlukan Pengujian terhadap Penyelesaian harus dilakukan dengan memberikan
pemberitahuan 14 hari dan sesuai dengan yang relevan
ketentuan Kontrak.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
