Solusi Kendala Lingkungan Dewan Kota Malang Dalam Implementasi
Pasal 59 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan, Perizinan terkait Desentralisasi Pengelolaan
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Malang City5
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..