Usulan ROO Draft Text untuk IA-CEPA
Pasal 1
Definisi
Untuk keperluan Bab ini:
a. budidaya berarti pertanian organisme air termasuk ikan, moluska, krustasea, invertebrata air lainnya dan tanaman air, dari penyediaan benih seperti telur, goreng, bibit dan larva, intervensi dalam proses pemeliharaan atau pertumbuhan untuk meningkatkan produksi seperti stocking biasa, makan , atau perlindungan dari predator;
b. istilah "pengekspor" berarti seseorang terletak di Partai mengekspor yang mengekspor baik dari Pihak yang mengekspor sesuai dengan hukum dan peraturan dari Pihak yang mengekspor berlaku;
c. istilah "importir" berarti seseorang yang mengimpor barang ke dalam Partai mengimpor sesuai dengan hukum dan peraturan dari Partai pengimpor yang berlaku;
d. back-to-back Surat Keterangan Asal berarti Surat Keterangan Asal yang dikeluarkan oleh perantara mengekspor Partai Issuing Authority / Badan berdasarkan Surat Keterangan Asal yang dikeluarkan oleh mengekspor Partai pertama;
e. CIF berarti nilai yang baik yang diimpor dan termasuk biaya pengiriman dan asuransi sampai ke pelabuhan atau tempat masuk ke negara pengimpor. Valuasi yang harus dilakukan sesuai dengan Pasal VII GATT 1994 dan Perjanjian Penilaian Pabean;
f. FOB berarti bebas nilai-on-board dari baik, termasuk biaya transportasi ke pelabuhan atau tempat pengiriman akhir luar negeri. Valuasi yang harus dilakukan sesuai dengan Pasal VII GATT 1994 dan Perjanjian Penilaian Pabean;
g. berlaku umum prinsip AKUNTANSI berarti konsensus diakui atau dukungan otoritatif substansial dalam Partai, sehubungan dengan pencatatan pendapatan, beban, biaya, aset dan kewajiban; pengungkapan informasi; dan penyusunan laporan keuangan. Standar-standar ini dapat mencakup pedoman yang luas dari aplikasi umum serta standar rinci, praktik dan prosedur;
h. baik berarti setiap barang dagangan, produk, artikel atau materi;
i. bahan identik dan dipertukarkan berarti bahan yang sepadan sebagai akibat dari menjadi dari jenis yang sama dan kualitas komersial, yang memiliki karakteristik teknis dan fisik yang sama, dan yang setelah mereka dimasukkan ke dalam produk jadi tidak dapat dibedakan dari satu sama lain untuk tujuan asal oleh kebajikan dari setiap tanda atau pemeriksaan visual belaka;
j. bahan tidak langsung berarti baik digunakan dalam produksi, pengujian, atau pemeriksaan yang baik tetapi tidak secara fisik dimasukkan ke dalam baik, atau baik digunakan dalam pemeliharaan bangunan atau pengoperasian peralatan yang terkait dengan produksi yang baik, termasuk:
( i) bahan bakar dan energi;
(ii) alat, mati dan cetakan;
(iii) suku cadang dan bahan yang digunakan dalam pemeliharaan peralatan dan bangunan;
(iv) pelumas, gemuk, bahan peracikan dan bahan lain yang digunakan dalam produksi atau digunakan untuk mengoperasikan peralatan dan bangunan;
(v) sarung tangan, kacamata, sepatu, pakaian, peralatan keselamatan dan persediaan;
(vi) peralatan, perangkat dan perlengkapan yang digunakan untuk pengujian atau memeriksa barang;
(vii) katalis dan pelarut; dan
(viii) barang lain yang tidak dimasukkan ke dalam baik tapi yang digunakan dalam produksi barang dapat cukup dibuktikan untuk menjadi bagian dari produksi itu;
k. Bahan berarti setiap materi atau zat yang digunakan atau dikonsumsi dalam produksi barang atau secara fisik dimasukkan ke dalam baik atau mengalami suatu proses dalam produksi barang lainnya;
l. non-berasal bahan yang baik atau non-berasal berarti yang baik atau bahan yang tidak memenuhi syarat sebagai berasal di bawah Bab ini;
m. bahan yang berasal berarti bahan yang memenuhi syarat sebagai berasal di bawah Bab ini;
n. produser berarti seseorang yang tumbuh, tambang, meningkatkan, panen, ikan perangkap, berburu, pertanian, menangkap, mengumpulkan, mengumpulkan, keturunan, ekstrak, manufaktur, proses atau merakit baik;
o. produksi berarti metode memperoleh barang termasuk tumbuh, pertambangan, penebangan, pertanian, meningkatkan, peternakan, penggalian, mengumpulkan, mengumpulkan, menangkap, memancing, menjebak, berburu, manufaktur produksi, pengolahan atau perakitan yang baik;
p. Produk Aturan Spesifik aturan di XXX (produk Aturan Spesifik) yang menentukan bahwa bahan yang digunakan untuk menghasilkan yang baik yang telah mengalami perubahan dalam klasifikasi tarif atau manufaktur atau pengolahan operasi tertentu, atau memenuhi kriteria kandungan nilai regional atau kombinasi dari setiap kriteria ini; dan
q. kemasan bahan dan kontainer untuk transportasi berarti barang yang digunakan untuk melindungi baik selama transportasi, berbeda dari yang wadah atau bahan yang digunakan untuk penjualan eceran tersebut.
Pasal 2
Berasal Barang
1. Untuk keperluan Bab ini, baik harus diperlakukan sebagai berasal baik jika itu adalah baik:
a. seluruhnya diproduksi atau diperoleh dalam Partai sebagaimana diatur dalam Pasal 3 (Barang Sepenuhnya Diproduksi atau Diperoleh);
b. tidak sepenuhnya diproduksi atau diperoleh dalam Partai asalkan baik telah memenuhi persyaratan Pasal 4 (Barang Tidak Sepenuhnya Diproduksi atau Diperoleh);
c. diproduksi i
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
