Hasil (
Bahasa Indonesia) 1:
[Salinan]Disalin!
PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING (PMA)Perubahan yang paling signifikan dalam hukum investasi Indonesia datang pada tahun 1997 ketika pemerintah memperkenalkan 'PMA' (Penanaman Modal Asing atau program perusahaan investasi asing). Hal ini memungkinkan investor asing untuk mendirikan sebuah perusahaan di Indonesia, tanpa harus memiliki mitra Indonesia; PMA dapat 100% dimiliki oleh investor asing. Perusahaan PMA diperbolehkan untuk memiliki judul properti selama 25 tahun, ketika judul telah diperbarui oleh pemerintah. Untuk mendirikan sebuah perusahaan PMA, Anda akan diminta untuk: Menyerahkan rencana bisnis rinci. Beroperasi dalam lingkungan bisnis yang memberikan nilai tambah kepada Indonesia keterampilan Asing, pekerjaan dan manfaat lingkungan hidup. Membuat deposit tunai sesuai berdasarkan bank Indonesia. (Jumlah yang bervariasi dan dihitung dari ibukota bekerja dalam bisnis). Tampilkan properti investasi sebagai aset perusahaan.Proses mengambil kira-kira 3 sampai 4 bulan dan setelah selesai perusahaan dapat mengajukan permohonan untuk izin kerja untuk Direksi Asing, ijin 3 pada tahun pertama operasi. Biaya untuk setting up adalah antara 30 untuk 40 juta Rupiah.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
